Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya akhirnya membuat surat edaran untuk meliburkan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang TK, SD, dan SMP selama 14 hari. Liburnya sekolah tersebut mulai 16-29 Maret 2020. Surat edaran tersebut dibuat Minggu (15/3/2020) malam dan langsung disebarkan ke sekolah-sekolah.
Kebijakan meliburkan KBM jenjang TK-SMP tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati nomor 420/1088/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sukoharjo. Hal itu merujuk pada SE Gubernur Jateng Nomor 420/0005956 tentang hal yang sama. Meski diliburkan, proses mengajar diselenggarakan dengan model jara jauh menggunakan sistem online/daring.
Poin kedua dalam SE tesebut, kebijakan meliburkan sekolah akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan penyebaran Covid-19. Bupati meminta seluruh sekolah mematuhi kebijakan tersebut. Selanjutnya pada poin ke-3, satuan pendidikan diminta untuk melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, hingga Minggu petang belum ada kebijakan untuk meliburkan sekolah. Namun, pada Minggu (15/3/2020) malam, Bupati membuat SE untuk meliburkan sekolah mulai jenjang TK-SMP selama 14 hari. Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno membenarkan adanya SE Bupati tersebut. Dengan adanya SE tersebut, secara otomatis KBM ditiadakan selama 14 hari.
“Sesuai SE tersebut, sekolah diminta untuk melakukan KBM jarah jauh dengan sistem online/daring,” ujarnya. (erlano putra)
Facebook Comments