Sukoharjonews.com – Ada yang tidak tahu apa itu SKCK? Bagi yang tidak tahu, SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini dibutuhkan masyarakat saat hendak melamar sebuah pekerjaan seperti PNS, TNI, Polri, dan lainnya. Sebelum jadi SKCK, awalnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK ini diterbitkan oleh kepolisian. Dalam SKCK ini berisi tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
Fungsi dari SKCK ini adalah untuk menerangkan ada tidaknya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang. SKCK sendiri berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Untuk mengurus SKCk sendiri tidak sulit dan ribet. Syaratnya pun sudah diperbarui dan semakin mudah. Jika tidak antrean, SKCK bisa didapat dalam hitungan menit. Kalau antre, tentu butuh waktu lebih lama lagi.
Lantas, apa saja syarat untuk mengurus SKCK? Berikut ini syarat yang kami kutip dari Polres Sukoharjo.
Saat ini, untuk mengurus SKCK tidak diperlukan surat pengantar dari RT lagi. Cukup membawa syarat-syarat seperti tertera dalam gambar tersebut. Untuk biaya juga sudah jelas sebesar Rp30.000. Jika sudah memiliki syaratnya, silahkan langsung datang ke Polsek atau Polres. Perlu diketahui dan cukup penting agar tidak salah saat mengurus SKCK di Polsek atau Polres.
Lokasi pengurusan SKCK bisa ditentukan dengan kegunaan SKCK itu sendiri. Biasanya, pengurusan SKCK di Polsek untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, untuk mendaftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan lainnya.
Sedangkan pengurusan di Polres jika SKCK digunakan antara lain untuk syarat mendaftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri. Sejumlah instansi biasanya mencamtumkan syarat SKCK Polres meski ada juga yang tidak. Untuk itu, dilihat kegunaan dari SKCK tersebut sebelum menentukan mencari di Polsek atau di Polres. (*)
Facebook Comments