
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun tentang Ketenagakerjaan. Rencana tersebut banyak mendapat penolakan dari serikat buruh di Indonesia tak terkecuali di Sukoharjo. Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menolak keras rencana tersebut. Bagi serikat buruh, seharusnya pemerintah fokus pada penghapusan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai sangat merugikan buruh.
“Kami sudah mendengar tentang rencana pemerintah yang akan merevisi UU Ketenagakerjaan dan serikat pekerja menolak keras rencana itu,” tandas Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, Selasa (9/7).
Sukarno yang juga Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo tersebut mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan penghapusan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dianggap serikat pekerja Sukoharjo tidak lebih baik. Revisi itu dikhawatirkan akan memihak kalangan pengusaha saja.
Salah satu indikasi tersebut dijelaskan Sukarno karena adanya usulan dari kalangan pengusaha tentang rencana penghapusan uang pensiun bagi pekerja. Hal ini tentu sangat merugikan para pekerja yang telah lama mengabdikan diri bekerja di perusahaan. “Saat pekerja pensiun akan terancam haknya mendapatkan uang pensiun. Jelas itu sangat merugikan sehingga membuat kami khawatir,” tegasnya.
Sukarno mengaku dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan melibatkan sejumlah serikat pekerja. Mereka akan membahas tentang rencana pemerintah pusat merevisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. FPB justru akan mendesak agar PP No 78 segera dihapus sejak diberlakukan empat tahun lalu. (erlano putra)



Facebook Comments