
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Keberadaan rokok bodhong atau rokok ilegal ternyata masih ditemukan di Kabupaten Sukoharjo. Rokok tersebut banyak dijual di toko kelontong. Disebut rokok ilegal karena rokok tersebut diedarkan tanpa pita cukai maupun menggunakan cukai palsu. Terkait rokok bodhong tersebut, tak henti-hentinya Satpol PP melakukan razia. Yang terbaru, petugas Satpol PP menyita ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek.
“Dalam razia yang kami lakukan, rokok ilegal tersebut kami temukan di toko kelontong wilayah Kecamatan Baki,” terang Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sukoharjo Sunarto, Senin (24/6).
Dikatakan Sunarto, dalam operasi tersebut pihaknya menyisir toko-toko kelontong di wilayah Baki. Operasi dilakukan dalam rangka pengawasan barang kena cukai. Peredaran rokok ilegal terbukti karena petugas menemukannya di sebuah toko kelontong di Dukuh Kembangan RT 001/012 Desa Mancasan, Kecamatan Baki. Saat itu, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan cukai palsu.
Setelah didata, ujar Sunarto, terdapat 148 bungkus rokok bodhong yang dijual di toko tersebut. Terdiri dari rokok merek Beruang Reborn sebanyak 121 bungkus, Laris sebanyak 20 bungkus dan merek Azza sebanyak tujuh bungkus. Rokok tersebut kemudian disita petugas dan dibawa ke Kantor Satpol PP. Nantinya, barang bukti rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dalam operasi penyakit masyarakat seperti minuman keras (miras).
“Biasanya pemusnahan dilakukan saat HUT Satpol PP atau HUT Korpri. Selain rokok ada jura miras yang dimusnahkan,” ujarnya.
Disinggung soal sanksi bagi penjualnya, Sunarto mengaku diserahkan pada Kantor Bea Cukai Surakarta. Dia juga mengatakan, selama ini peredaran rokok ilegal di Sukoharjo masih tinggi. Hal itu dikarenakan peminat rokok tersebut masih banyak karena harganya murah. Rokok ilegal tersebut dijual sekitar Rp5.000 tiap bungkusnya. Biasanya, peredaran rokok ilegal berada di wilayah pinggiran maupun pedesaan. (erlano putra)



Facebook Comments