Ragam  

1.377 Botol Miras dan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Dimusnahkan

Ketua DPRD Nurjayanto, Wakil Bupati Purwadi dan Sekda Sukoharjo Agus Santosa saat memimpin pemusnahan rokol ilegal dan ribuan botol miras usai Upacara Hari Korpri di halaman Setda Pemkab, Kamis (29/11).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) di halaman Setda Pemkab Sukoharjo, Kamis (29/11). Pemusnahan miras tersebut dilakukan usai upacara bendera memperingati HUT Korpri ke-47. Pemusnahan miras dilakukan oleh Satpol PP sebagai bentuk komitmen Pemkab Sukoharjo dalam memberantas penyakit masyarakat. Pemusnahan sendiri dipimpin oleh Wakil Bupati Purwadi.



Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengungkapkan, selama ini pemusnahan miras identik dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sukoharjo. Namun, mulai tahun 2017 Pemkab dalam hal ini Satpol PP juga memiliki wewenang untuk melakukan pemusnahan sendiri. Miras yang dimusnahkan merupakan miras hasil operasi yang dilakukan Satpol PP.

“Kali ini ada 1.337 botol miras berbagai jenis dan merek yang kami musnahkan hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP sejak Januari 2018. Operasi yang kami lakukan juga bersama petugas lain dari Polri dan TNI. Jadi hasil operasi gabungan,” ungkap Heru usai pemusnahan.

Menurutnya, miras berbagai merek yang dimusnahkan antara lain Beer Bintang Besar 654 botol, Beer Bintang Besar 12 botol (kosong), Beer Bintang Kecil 76 botol, Beer Guinnes Besar 76 botol, Beer Guinnes kecil 132 botol, Vodka 101 botol, Anggur Merah dan Putih 230 botol, Ciu botol besar 133 botol, Ciu botol kecil 39 botol, Ciu jerigen sebanyak enam jerigen. Pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara menggilasnya dengan “stoomwals”.

“Kami juga memusnahkan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 300 bungkus dengan cara dibakar hasil operasi petugas selama ini,” ujar Heru.

Dikatakan Heru, rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan sisa hasil operasi selain yang sudah disita oleh Bea Cukai. “Rokok yang dimusnahkan merupakan rokok yang sudah kedaluwarsa maupun rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,” kata Heru.

Dia menambahkan, pemusnahan miras tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Polri. Pasalnya, saat ini Satpol PP juga memiliki kewenangan tersebut dan dimulai sejak 2017 lalu. Ke depan, Satpol PP akan melakukan pemusnahan barang bukti miras secara rutin bersamaan dengan HUT Korpri. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments