Yang Minat Jadi PPK Pilkada, KPU Buka Pendaftaran Mulai 18 Januari, Cek Disini Syaratnya

Ilustrasi Kantor KPU Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo bersiap melakukan perekrutan penyelenggara badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk Pilkada 23 September nanti, KPU akan merekrut lima PPK di tiap-tiap kecamatan sehingga total yang dibutuhkan sebanyak 60 orang. Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Pendaftaran PPK sendiri akan dimulai 18 Januari nanti.


“Ada beberapa tahapan dalam rekrutmen PPK ini yakni pendaftaran calon anggota PPK, penelitian administrasi, seleksi tertulis dan wawancara,” jelas Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani, Selasa (7/1/2020).

Menurutnya, tahapan rekrutmen PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten /Kota atau DKPP;
11. belum pernah menjabat 2 ( dua ) kali sebagai anggota PPK dalam jabatan yang sama;
12. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu di semua tingkatan

Suci juga mengatakan, pembentukan PPK diawali dengan pengumuman pada tanggal 15 Januari dan penerimaan bekas adminstrasi selama 7 hari, yakni 18-24 Januari. Seleksi tertulis diadakan tanggal 30 Januari-1 Februari, dilanjutkan dengan seleksi wawancara dan pengumuman PPK terpilih pada 15 Februari. “Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapannya terkait calon PPK. Untuk Pelantikan PPK yang lolos dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2020. Untuk masa kerjanya sembilan bulan sejak 1 Maret sampai 30 November 2020,” tambahnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar