Yang Belum Tahu, Ini Penjelasan Apakah Kucing dapat Membatalkan Shalat?

Ilustrasi kucing. (Foto: Kemenag)

Sukoharjonews.com – Kucing adalah salah satu hewan yang kerap kali menjadi teman bermain bagi banyak orang. Namun, akibat terlalu banyak berinteraksi dengan kucing membuatnya semakin manja dan terkadang melintas di depan orang yang sedang shalat. Lantas, apakah kucing dapat membatalkan shalat?

Dikutip dari Bincang Syariah, Jumat (6/2/2026), dalam literatur kitab fikih dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan bahwa apabila ada sesuatu yang melintas dihadapan orang shalat seperti manusia atau kucing, maka hal itu tidak membatalkan sholat.

Sebagaimana dalam kitab Al-Majmu’ Ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, halaman 250 berikut,

إذا صلى إلى سترة فمر بينه وبينها رجل أو امرأة أو صبي أو كافر أو كلب أسود أو حمار أو غيرها من الدواب لا تبطل صلاته عندنا قال الشيخ أبو حامد والأصحاب وبه قال عامة أهل العلم الا الحسن البصري

Artinya : “Apabila seseorang shalat dengan menggunakan pembatas, kemudian lewat lelaki, wanita, anak kecil, orang kafir, anjing hitam, keledai atau hewan-hewan yang lain dihadapannya, maka hal tersebut tidak membatalkan shalatnya, menurut mazhab kami. Syekh Abu Hamid dan para murid Imam Syafi’i berkata, ‘Pendapat ini juga dijadikan pijakan para ulama secara umum kecuali Imam Hasan al-Basri’.”

Selain itu, bulu kucing yang terlepas ketika melintas juga dihukumi ma’fu ketika dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak bagi orang yang sulit menghindari bulu tersebut. Sehingga, alas yang terkena rontokan bulu kucing dapat digunakan untuk sholat.

Sebagaimana dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi, juz 2, halaman 290 berikut,

وخرج بالمأكول غيره كالحمار والهرة فشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل وعن كثيره فى حق من ابتلى به كالقصاصين

Artinya : “Dikecualikan dari redaksi hewan yang halal dimakan yakni bulu hewan yang tidak halal dimakan, seperti keledai dan kucing, maka bulunya dihukumi najis. Namun, najis ini dihukumi ma’fu ketika dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak bagi orang yang sulit menghindari bulu tersebut, seperti bagi para tukang pemotong bulu”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa apabila ada sesuatu yang melintas di hadapan orang sholat seperti manusia atau kucing, maka hal itu tidak membatalkan shalat.

Selain itu, bulu kucing yang terlepas ketika melintas juga dihukumi ma’fu ketika dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak bagi orang yang sulit menghindari bulu tersebut. Sehingga, alas yang terkena rontokan bulu kucing dapat digunakan untuk sholat.

Demikian penjelasan mengenai apakah kucing dapat membatalkan shalat? Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar