Yang Belum Tahu, Ini Hukum Menunda Membayar Utang Padahal Mampu

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Sukoharjonews.com – Persoalan membayar utang merupakan persoalan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pandangan Islam, utang adalah amanah yang wajib ditunaikan tepat waktu sesuai kesepakatan. Dalam Islam, utang termasuk hak sesama manusia (huququl ‘ibad) secara penuh dan tidak menunda-nunda kewajiban yang telah jatuh tempo.

Dikutip dari Bincang Syariah, Minggu (7/12/2025), Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Alam menjelaskan bahwa menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan haram. Dalam hadis Rasulullah bersabda;

مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْم

Artinya; “Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu (melunasinya) adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lebih jauh, kata Syekh Sauqi Ibrahim Alam, yang dimaksud al-matl ialah menunda atau tidak membayar sesuatu yang sudah wajib dibayar. Artinya, seseorang yang mampu melunasi utangnya tidak boleh mengulur waktu setelah jatuh tempo, karena hal itu termasuk tindakan menahan hak orang lain.

Syekh Syauqi menyampaikan penjelasannya sebagai berikut:

مطل الغني؛ أي: تأخيره أداء الدَّين من وقتٍ إلى وقتٍ، والمطل: منع أداء ما استحق أداؤه، وهو حرام من المتمكن، فيحرم على الغني الواجد القادر أن يمطل بالدين بعد استحقاقه، ولو كان غنيًّا ولكنه ليس متمكنًا جاز له التأخير إلى الإمكان، وفي الحديث: الزجر عن المطل

Artinya: “Menunda (pembayaran) bagi orang kaya, yaitu menunda-nunda pelunasan utang dari waktu yang seharusnya ke waktu lain. Adapun yang dimaksud dengan al-matl adalah menahan atau tidak membayar sesuatu yang sudah wajib dibayarkan. Perbuatan ini haram bagi orang yang mampu.

Maka haramlah bagi orang kaya yang memiliki kemampuan untuk menunda-nunda pembayaran utang setelah jatuh tempo. Namun, jika ia kaya tetapi tidak dalam kondisi memungkinkan untuk membayar saat itu, maka ia diperbolehkan menunda hingga ia mampu. Dalam hadis disebutkan larangan keras terhadap perbuatan menunda-nunda pembayaran utang.”

Sementara itu, Imam An-Nawawi, dalam kitab Syarah Shahih Muslim, juga menjelaskan makna menunda membayar utang, dengan mengutip pendapat Al-Qadhi bahwa menunda sesuatu yang wajib dibayar adalah bentuk kezaliman apabila pelakunya mampu melunasinya. Imam An-Nawawi berkata:

قال القاضي وغيره: المطل منع قضاء ما استحق أداؤه؛ فمطل الغني ظلم وحرام، ومطل غير الغني ليس بظلم ولا حرام؛ لمفهوم الحديث، ولأنه معذور، ولو كان غنيًّا ولكنه ليس متمكنًا من الأداء لغيبة المال أو لغير ذلك: جاز له التأخير إلى الإمكان وهذا مخصوص من مطل الغني، أو يقال المراد بالغني المتمكن من الأداء فلا يدخل هذا فيه

Artinya: “Al-Qadhi dan ulama lainnya berkata: Yang dimaksud dengan menunda (membayar) adalah menunda pelunasan sesuatu yang wajib dibayarkan. Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim dan hukumnya haram. Adapun menunda pembayaran bagi orang yang tidak mampu, tidak termasuk perbuatan zalim dan tidak haram, sesuai pemahaman hadis dan karena ia memiliki uzur.

Jika seseorang sebenarnya kaya namun tidak dapat membayar karena hartanya tidak ada di tempat atau alasan lain, maka ia boleh menunda hingga ia mampu. Ini merupakan pengecualian dari larangan menunda bagi orang kaya. Atau dapat dikatakan bahwa yang dimaksud orang kaya dalam hadis adalah orang yang benar-benar mampu membayar, sehingga orang yang tidak bisa membayar karena alasan tersebut tidak termasuk dalam kategori itu.”

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keadilan. Orang yang benar-benar tidak mampu membayar tidak dibebani dosa karena ia memiliki uzur. Namun, orang yang mampu dan sengaja menunda membayar utang, maka dianggap merampas hak orang lain, sehingga perbuatannya dihukumi zalim.

Adapun, Ibnu Abdil Barr dalam kitab al-Istidzkar menjelaskan bahwa penundaan pembayaran oleh orang mampu menjadi kezaliman ketika pemberi utang sedang menuntut haknya. Jika orang yang berutang mampu dan cukup harta, tetapi tetap mengulur waktu tanpa alasan, maka ia telah menzalimi pemilik hak. Ibnu Abdil Barr menulis:

إنما يكون المطل من الغني إذا كان صاحب الدين طالبًا لدينه راغبًا في أخذه؛ فإذا كان الغريم مليئًا غنيًّا ومطله وسَوَّف به فهو ظالمٌ له، والظلم محرمٌ قليله وكثيره

Artinya: “Penundaan (pembayaran utang) dari orang yang mampu hanya dianggap sebagai kezaliman apabila pemilik piutang sedang menagih dan menginginkan haknya. Jika orang yang berutang itu mampu dan berkecukupan, namun tetap menunda-nunda dan mengulur waktu, maka ia telah berbuat zalim. Dan kezaliman, baik sedikit maupun banyak, hukumnya haram.” (Ibnu Abdil Barr, al-Istidzkar, Jilid VI, hlm. 492)

Melalui keterangan para ulama tersebut, jelas bahwa menunda pembayaran utang tanpa alasan yang sah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Seseorang dituntut untuk menjaga amanah dan hak sesama manusia.

Karena itu, siapa pun yang memiliki utang wajib berusaha melunasinya tepat waktu dan tidak menunda-nunda, terlebih jika ia memiliki kemampuan. Dengan demikian, ia terhindar dari kezaliman dan selamat dari tanggung jawab berat di hadapan Allah kelak. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar