Yang Belum Tahu, Ini Hukum Mengakhirkan Shalat Isya Menurut Empat Mazhab

Ilustrasi. (Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Dalam Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali tidak ada perbedaan dalam hukum boleh tidaknya mengakhirkan shalat Isya. Namun, perbedaan pendapat terdapat pada hukum sunnah atau tidak. Artinya, lebih utama (afdhal) mengakhirkan shalat Isya apa tetap lebih utama shalat di awal waktu?

Dikutip dari Bincang Syariah, Sabtu (24/1/2026), berikut akan diuraikan terkait hukum sunnah atau afdhaliyyah mengakhirkan shalat Isya menurut empat mazhab.

Pertama, Mazhab Syafi’i. Imam Nawawi di dalam kitab Majmū’ Syarah al-Muhaddzab juz 3 halaman 56 menjelaskan, bahwa hukum sunnah dalam konteks ini ada dua pendapat, yakni 1) sunah melakukan shalat di awal waktu. Artinya, shalat Isya di awal waktu tetap lebih utama, sebagaimana shalat lainnya; dan 2) sunnah atau lebih utama mengakhirkan shalat Isya sampai sepertiga atau pertengahan malam.

Alasan pendapat pertama, lebih utama shalat di awal waktu, karena Rasulullah Saw. selalu mengerjakan shalat pada awal waktu. Dan pendapat pertama ini merupakan qaul qadim – Pendapat Imam as-Syafi’i saat ia berada di Baghdadi.

Sedangkan pendapat kedua, mengakhirkan shalat Isya lebih utama, berlandaskan beberapa hadis. Di antaranya hadis berikut:

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللّه عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّه صَلّي اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَوْلَا اَنْ اَشُقَّ عَلَى اُمَّتِي لَاَمَرْتُهُمْ اَنْ يُؤَخِّرُوْا الْعِشَاءَ اِلَي ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ ” رَوَاهُ الترمذي

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Nabi Muhammad Saw. bersabda, ‘Andai tidak akan membuat umatku berat, niscaya akan ku perintah mereka untuk mengakhirkan shalat Isya’ sampai sepertiga atau separuh malam.’” (HR. Imam Tirmudzi)

Senada dengan hadis ini, yaitu hadis berikut:

وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللّه عَنْهُ قَالَ ” كَانَ رَسُوْلُ اللّه صَلّي اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْتَحَبُّ اَنْ يُؤَخِّرَ الْعِشَاءَ ” رَوَاهُ البخاري ومسلم

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu, beliau bekata: Nabi Muhammad Saw. men-sunahkan mengakhirkan shalat Isya’.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

Kedua, Mazhab Hanafi. Mayoritas Mazhab Hanafi mengatakan sunnah mengakhirkan shalat Isya’ sampai sepertiga malam, sama seperti pendapat kedua dalam Mazhab Syafi’i. di samping pendapat ini, Sebagian dari kalangan Hanafiyyah ada juga pendapat yang membatasi kesunahan ini khusus pada saat musim dingin.

Sebaliknya, pada saat musim panas, disunahkan melaksanakan shalat Isya’ pada awal waktu. Perincian atau batasan ini dijelaskan di dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah juz 27 halaman 317:

وَقَيَّدَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ اسْتِحْبَابَ تَأْخِيرِ الْعِشَاءِ بِالشِّتَاءِ, أَمَّا الصَّيْفُ فَيُنْدَبُ تَعْجِيلُهَا عِنْدَهُمْ .

Artinya: “Sabagian kalangan Hanafi membatasi kesunahan mengakhirkan shalat Isya’ dengan musim dingin. Sedangkan pada musim panas, versi mereka disunhkan untuk dilakukan di awal waktu.”

Ketiga, Mazhab Maliki. Dalam Mazhab Maliki secara tegas menyatakan bahwa, baik bagi orang yang shalat sendiri atau berjamaah yang tidak menunggu jamaah lainnya, shalat di awal waktu lebih utama, termasuk shalat Isya’. Dalam Mazhab Maliki, kesunahan mengakhirkan shalat Isya’ hanya bagi orang yang memiliki kesibukan yang sangat penting atau ada uzur. Seperti sibuk dengan pekerjaannya atau karena sakit.

Namun demikian, bagi ahlu al-masājid (masyarat yang shalat di masjid) tetap disunahakan mengakhirkan sedikit shalatnya karena dalam rangka menunggu berkumpulnya jamaah.

Keempat, Mazhab Hanbali. Secara garis besar, dalam Mazhab Hanbali sama dengan pendapat kedua dalam Mazhab Syafi’I, yakni sunnah mengakhirkan shalat Isya’ karena berlandasan hadits yang telah disebutkan di atas.

Penutup
Sebagai penutup, terlepas dari beberapa perincian dan pendapat di muka, penjelasan dalam kitab Majmū’ Syarah al-Muhadzdzab juz 3 halaman 56 bisa dibuat renungan:

وَقَالَ اِبْنُ أَبِى هُرَيْرَةَ لَيْسَتْ عَلَي قَوْلَيْنِ بَلْ عَلَى حَالَيْنِ فَاِنْ عَلِمَ مِنْ نَفْسِهِ اَنَّهُ إِذَا أَخَّرَهَا لَا يَغْلِبُهُ نَوْمٌ وَلَا كَسْلٌ اُسْتُحِبَّ تَأْخِيْرُهَا وَاِلَّا فَتَعْجِيْلُهَا وَجَمَعَ بَيْنَ الْاَحَادِيْثِ

Artinya: “Ibnu Abi Hurairah berkata: (penjelasan dalam Mazhab Syafi’I di atas) bukanlah dua kaul/pendapat, melainkan dua keadaan. Artinya, jika seorang meyakini dirinya tidak akan mengantuk dan tidak malas, maka sunnah mengakhirkan shalat Isya’.

Namun, jika tidak yakin, sunah untuk shalat di awal waktu. Dan Jika demikian, beberapa hadis di atas (kesunahan shalat di awal waktu dan mengakhirkan shalat Isya’) bisa dijami’kan (dikompromikan)—tidak bertentangan.”

Demikian keterangan terkait hukum mengakhirkan Shalat Isya menurut ulama 4 Mazhab. Semoga bermanfaat. Wallahu `a’lam. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar