Sukoharjonews.com – Praktik nikah sirri masih ditemua di berbagai daerah. Nikah sirri adalah pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Fenomena ini masih menjadi fenomena yang sulit diberantas.
Dikutip dari Bincang Syariah, Kamis (11/12/2025), data Kementerian Agama, yang dikutip dari Dukcapil tahun 2021 menunjukkan bahwa ada 34,6 juta pasangan di Indonesia yang tidak memiliki buku nikah, sebuah angka yang mencerminkan betapa kompleksnya persoalan pernikahan tanpa pencatatan.
Padahal, negara telah sejak lama menekankan pentingnya pencatatan perkawinan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tegas menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi dan dicatat oleh pegawai pencatat nikah. Tanpa pencatatan ini, banyak hak yang hilang, khususnya bagi perempuan dan anak.
Pandangan ulama Nusantara juga menegaskan pentingnya mengikuti aturan negara ketika aturan itu dibuat demi kemaslahatan umum.
Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan jika pemimpin menetapkan aturan yang mewajibkan sesuatu yang memang sudah wajib dalam agama, maka aturan itu jelas menjadi kewajiban. Jika pemimpin mewajibkan sesuatu yang sebenarnya sunnah, maka hal itu juga berubah menjadi wajib karena perintah pemimpin.
Bahkan jika pemimpin mewajibkan sesuatu yang asalnya hanya boleh dilakukan, tetapi aturan itu membawa kebaikan dan manfaat umum—seperti larangan merokok—maka aturan tersebut juga menjadi wajib untuk dipatuhi.
Simak penjelasan Imam An-nawawi berikut;
إذا أوجب الإمام بواجب تأكد وجوبه، وإذا أوجب بمستحب وجب، وإذا أوجب بجائز إن كانت فيه مصلحة عامة كترك شرب الدخان وجب قول الشيخ نووي البنتني
Jika pemimpin menetapkan kebijakan mewajibkan sesuatu yang menurut ajaran agama adalah wajib, maka kebijakan tersebut secara meyakinkan menjadi menjadi suatu kewajiban. Jika pemimpin menetapkan kebijakan mewajibkan sesuatu yang disunnahkan menurut ajaran agama, maka kebijakan tersebut menjadi wajib. Dan jika pemimpin menetapkan kebijakan mewajibkan sesuatu yang dibolehkan oleh ajaran agama, maka jika kebijakan tersebut mengandung kemaslahatan umum seperti kebijakan melaramng merokok, maka kebijakan tersebut menjadi wajib.
Dampak Negatif Nikah Sirri
Nikah sirri sering kali dianggap sebagai jalan pintas untuk menyederhanakan proses pernikahan, namun kenyataannya justru membuka pintu bagi berbagai persoalan serius, terutama bagi perempuan. Tanpa pencatatan resmi, seorang istri tidak memiliki perlindungan hukum ketika terjadi perceraian, penelantaran, atau perselisihan rumah tangga.
Ia tidak dapat menuntut nafkah, harta bersama, maupun pengakuan sebagai istri sah dalam catatan negara. Kondisi ini juga membuat perempuan rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga karena tidak adanya bukti legal yang mengikat hubungan pernikahan. Bahkan ketika suami meninggal dunia, ia tidak berhak mendapatkan warisan, sesuatu yang sebenarnya dijamin dalam ajaran Islam.
Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh istri, tetapi juga oleh anak yang lahir dari pernikahan siri. Tanpa dokumen pernikahan yang sah, status hukum anak menjadi kabur, terutama terkait nasab dan administrasi kependudukan. Kesulitan memperoleh akta kelahiran membuat mereka terhambat dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai fasilitas publik. Dalam jangka panjang, ketidakjelasan status ini dapat menurunkan kualitas hidup anak dan membatasi hak-haknya sebagai warga negara.
Lebih jauh lagi, anak dari nikah sirri berisiko tidak mendapatkan hak waris dari ayah biologisnya. Dalam banyak kasus, mereka tidak diakui sebagai ahli waris, apalagi jika sang ayah telah memiliki istri sah menurut hukum negara. Situasi ini menciptakan ketidakadilan yang berlapis: anak kehilangan hak ekonomi, identitas hukum, sekaligus pengakuan sosial.
Semua ini menunjukkan bahwa nikah sirri bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan masalah yang melemahkan perlindungan perempuan dan anak, bertentangan dengan semangat Islam yang menempatkan keduanya dalam posisi terhormat dan terlindungi.
Lebih jauh, Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II Tahun 2006 menegaskan bahwa nikah di bawah tangan—yaitu pernikahan yang telah memenuhi seluruh rukun dan syarat menurut hukum Islam, namun tidak dicatatkan secara resmi di instansi berwenang—secara hukum tetap dianggap sah. Kesahihan ini didasarkan pada terpenuhinya unsur pokok pernikahan dalam fiqh, seperti adanya wali, saksi, ijab qabul, dan mahar.
Namun, MUI menekankan bahwa praktik ini bisa menjadi haram apabila menimbulkan madharrat atau dampak negatif bagi pihak-pihak yang terlibat, terutama perempuan dan anak yang rentan kehilangan perlindungan hukum.
Karena alasan tersebut, MUI mewajibkan agar setiap pernikahan dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah pencegahan terhadap kerugian dan ketidakadilan. Pencatatan nikah dipandang sebagai upaya saddan lidz-dzari’ah—menutup pintu kerusakan—untuk memastikan hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi serta mencegah sengketa di kemudian hari. (nano)
Tinggalkan Komentar