Yang Belum Tahu, Berikut Ini Penjelasan Mengenai Hukum Memakai Behel

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Sukoharjonews.com – Pemasangan behel hingga saat ini masih digandrungi masyarakat terutama kalangan muda dan ini termasuk hal yang dilakukan oleh ahli medis. Artinya penggunaan behel tidak bisa sembarangan. Pemasangan behel biasanya dilakukan sebab gigi yang berantakan, tumbuh tidak normal hingga sulit melakukan aktivitas sehari-hari seperti berbicara atau mengunyah. Bagaimana hukum memakai behel ini?

Dilansir dari Bincang Syariah, Rabu (27/5/2026), dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan dari Imam Muslim,

عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

Dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah ciptaan Allah.

Di sini Penulis hanya akan membahas tentang hukum penggunan behel atau kwat gigi saja.

Imam Nawawi dalam kitab syarahnya, yaitu Al Minhaj Syarh Shohih Muslim menerangkan bahwa kegiatan mengikir gigi hingga kecil untuk sekadar memperindah (Al mutafallijaat lil husn) adalah perbuatan yang dilarang dan haram. Sebab perbuatan tersebut sama artinya dengan mengubah ciptaan Allah. Tidak mensyukuri ciptaan Allah.

Jika ditinjau dari penggunaan behel itu sendiri, akan sama maknanya dengan al-falj (mengikir). Beliau menerangkan lagi jika mengikir gigi untuk proses pengobatan atau karena kebutuhan atau untuk merapikan gigi yang tumbuh berantakan maka diperbolehkan

Jadi jelaslah bahwa hukum memakai behel jika ada hajat seperti merapikan gigi dan mengembalikan fungsi gigi agar berfungsi baik maka diperbolehkan. Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa berdasarkan hadis, penggunaan behel dalam konteks penyembuhan dan perbaikan gigi adalah sesuatu yang diperbolehkan. Jika tanpa behel gigi tidak dapat berfungsi dengan baik atau bahkan dapat membahayakan kesehatan seseorang, maka tindakan tersebut menjadi wajib untuk dilakukan.

Dalam pandangan ini, tujuan utama adalah untuk menjaga kesehatan dan mencegah potensi bahaya yang mungkin timbul dari kondisi gigi yang tidak sehat atau tidak teratur. Oleh karena itu, penggunaan behel dalam konteks medis untuk merapikan dan memperbaiki fungsi gigi adalah sesuatu yang diizinkan dalam Islam.

Ini adalah bentuk usaha untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, yang merupakan prinsip penting dalam syariah. Dengan demikian, jika ada kebutuhan medis yang mendesak dan tidak dapat dihindari, maka penggunaan behel dapat dianggap sebagai langkah yang sesuai dan dibenarkan dalam ajaran Islam. Wallahu a’lam. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar