
Sukoharjonews.com – Dalam kehidupan rumah tangga, kebersamaan antara suami dan istri merupakan bagian dari cinta, kasih sayang, dan keharmonisan yang dianjurkan oleh Islam. Salah satu bentuk kebersamaan itu adalah mandi bersama setelah berhubungan badan. Lantas, bagaimana hukum mandi bareng suami istri menurut syariat Islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Dikutip dari Bincang Syariah, Selasa 910/2/2026), artikel ini akan mengulasnya berlandaskan pada dalil sahih, pendapat ulama, serta disertai teks Arab dan referensi kitab turats. Simak penjelasannya;
Dalil Kebolehan Mandi Bareng Pasangan
Kebolehan suami istri mandi bersama didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah ra. Ia berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، مِنْ قَدَحٍ يُقَالُ لَهُ: الفَرَقُ
“Aku pernah mandi bersama Nabi SAW dari satu ember terbuat dari tembikar yang disebut al-Faraq.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, yang mengatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلَانِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ
“Sesungguhnya Nabi SAW dan Maimunah mandi bersama dari satu ember.”(HR. al-Bukhari)
Dua hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi bersama istri-istrinya dari satu tempat air. Hal ini menjadi dasar utama bahwa mandi bersama pasangan sah secara syariat.
Ijma’ Ulama tentang Kebolehannya
Berdasarkan hadis-hadis di atas, para ulama sepakat bahwa hukum mandi bersama antara suami dan istri adalah boleh. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan secara tegas:
وأما تطهير الرجل والمرأة من إناء واحد، فهو جائز بإجماع المسلمين.
“Adapun bersucinya suami dan istri dari satu bejana, maka hal itu boleh menurut kesepakatan kaum Muslimin (ijma’).”(Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi)
Ini menunjukkan bahwa kebolehan tersebut tidak diperselisihkan lagi dalam mazhab-mazhab fikih.
Penjelasan lebih komprehensif datang dari Syekh Badruddin al-‘Aini dalam Umdatul Qari Syarh Shahih al-Bukhari. Ia menjabarkan beberapa hukum penting terkait mandi bersama:
فيه جواز اغتسال الرجل والمرأة من إناء واحد وكذلك الوضوء، وهذا بالإجماع. وفيه: تطهر المرأة بفضل الرجل وأما العكس فجائز عند الجمهور سواء خلت المرأة بالماء أو لم تخل.
Artinya: “Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya laki-laki dan perempuan mandi dari satu bejana yang sama, begitu juga berwudu, dan ini disepakati para ulama. Juga terdapat dalil bolehnya wanita bersuci dari sisa air laki-laki.
Adapun laki-laki bersuci dari sisa air wanita, maka itu diperbolehkan oleh mayoritas ulama, baik wanita itu memakai air tersebut sendirian atau tidak.”(Umdatul Qari, Badruddin al-‘Aini)
Namun, Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, jika seorang wanita telah menggunakan air secara sendirian (misalnya untuk mandi), maka laki-laki tidak boleh menggunakan sisa air tersebut untuk bersuci. Meski begitu, pendapat mayoritas ulama menyatakan kebolehannya.
Al-‘Aini juga menyanggah pendapat yang melarang mandi dari satu bejana antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, ia mengkritik riwayat dari Abu Hurairah ra yang melarang hal tersebut. Ia menyatakan bahwa:
قلت: غاب عنه الحديث المذكور والسنة قاضية عليه.
“Saya (al-‘Aini) mengatakan: Telah luput darinya hadis yang disebutkan (yakni tentang Nabi dan istri mandi bersama), dan sunnah (yang sahih) lebih kuat daripada pendapat tersebut.”
Bolehkah Melihat Aurat Pasangan?
Masih dalam penjelasan yang sama, Syekh al-‘Aini juga menyampaikan bahwa hadis ini menjadi dalil bolehnya suami melihat aurat istrinya, dan sebaliknya:
وفيه جواز نظر الرجل إلى عورة امرأته وعكسه.
“Dalam hadis ini juga terdapat dalil bolehnya laki-laki melihat aurat istrinya, dan sebaliknya.”
Penjelasan ini dikuatkan oleh riwayat dari Ibnu Hibban, melalui jalur Sulaiman bin Musa. Ketika ditanya tentang hukum seorang laki-laki melihat kemaluan istrinya, ia menjawab:
سألت عطاء، فقال: سألت عائشة: فذكرت هذا الحديث.
“Aku bertanya kepada Atha’, lalu ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah, dan ia pun menyebutkan hadis ini (tentang mandi bersama).” (HR. Ibnu Hibban)
Berdasarkan dalil shahih dari hadis Nabi SAW, ijma’ para ulama, serta penjelasan dari para ulama fikih klasik, mandi bersama antara suami dan istri hukumnya boleh dan tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan, tindakan tersebut menjadi bagian dari kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh kasih sayang.
Sebagaimana Islam memperhatikan aspek spiritual umatnya, Islam juga memberi ruang untuk kasih sayang dan keintiman dalam kehidupan suami istri. Maka, mandi bersama pasangan setelah berhubungan badan tidak hanya dibolehkan, tetapi juga bisa menjadi momen kebersamaan yang bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat yang baik. (nano)















Facebook Comments