Yang Belum Tahu, Berikut Ini Hukum Menikah dengan Anak Tiri

Ilustrasi akad nikah. (Foto: Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Bagaimana hukum menikah dengan anak tiri? Di antara syarat yang perlu diperhatikan dalam melakukan akad nikah adalah tiadanya hubungan mahram, maka perlu diketahui konsep ini dan juga mengetahui seorang calon istrinya. Agar supaya kelak ketika dinikahi itu benar-benar sah.

Dikutip dari Bincang Syariah, Jumat (24/4/2026), selain sekian banyak syaratnya nikah, yang cukup urgen adalah tiadanya hubungan mahram antara mempelai pria dan perempuan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani mengatakan;

(وَعدم محرمية) فَلَو نكح من ظَنّهَا محرما ثمَّ بَان أَن لَا محرمية فَالنِّكَاح بَاطِل وَفَارق مَا لَو بَاعَ مَال أَبِيه مثلا يظنّ حَيَاته فَبَان مَيتا حَيْثُ صَحَّ البيع بِالِاحْتِيَاطِ للأبضاع وَبِأَن الشَّك فِي ذَلِك شكّ فِي الْولَايَة وَهنا شكّ فِي الْمَعْقُود عَلَيْهِ الَّذِي هُوَ الزَّوْجَة وَهُوَ أَشد فِي الِاحْتِيَاط

“Syarat pernikahan yang selanjutnya adalah tiadanya hubungan mahram, maka jika seseorang itu menikahi perempuan yang mana ia telah mempunyai prasangka bahwasanya perempuan tersebut adalah mahramnya, kemudian ternyata antara keduanya itu tidak ada status kemahraman, maka nikahnya itu batal seketika.

Lain halnya dengan permasalahan dalam konteks mengambil uang orang tuanya, yang mana ia menyangka bahwa orang tuanya itu masih hidup. Namun ternyata orang tuanya itu telah meninggal, maka uang yang ia ambil itu menjadi halal baginya.

Alasan dibedakannya adalah karena dalam masalah nikah itu harus berhati-hati, karena jika tidak itu akan terjerumus pada perzinahan, maka harus dipastikan bahwa pasangannya itu tidak ada hubungan mahram dengannya.”

Hukum Menikah dengan Anak Tiri
Lalu bagaimana hukumnya menikahi anak tiri? Diperinci, yakni jika ibunya Anak Tiri tersebut itu sudah pernah dijimak (disetubuhi, meskipun dengan anal), maka haram untuk menikahinya. [Baca juga: Menyentuh Anak Tiri, Apakah Wudhu Batal?]

Namun jika ibunya Anak Tiri tadi belum dijimak, maka boleh bagi orang tersebut menikahi anak tirinya. Syekh Nawawi Al-Bantani menyebutkan beberapa pihak yang haram untuk dinikahi, yang diantaranya adalah anak tiri, beliau menyatakan;

(وَكَذَا فصلها) أَي الزَّوْجَة بِنسَب أَو رضَاع بِوَاسِطَة أَو بغَيْرهَا فَتحرم أَيْضا بنت الربيبة وَبنت الربيب (إِن دخل) أَي الزَّوْج (بهَا) أَي الزَّوْجَة فِي الْحَيَاة وَلَو فِي الدبر بِعقد صَحِيح أَو فَاسد وَمثل الْوَطْء استدخال المَاء وَلَو فِي الدبر أَيْضا وَالْمرَاد المَاء الْمُحْتَرَم حَال الْإِنْزَال بِأَن لَا يخرج مِنْهُ على وَجه الزِّنَا لاحالة الإدخال.

“Pihak yang tidak boleh di Nikah selanjutnya adalah anaknya istri, baik Dia adalah anak biologisnya atau sebab yang menyusuinya. Maka tidak diperbolehkan untuk menikahi anak laki-laki tiri dan anak perempuan tiri, jika seorang laki-laki sudah menyetubuhi istrinya dalam keadaan hidupnya meskipun lewat anusnya.

Ini tidak memandang pada keabsahan akadnya atau rusaknya akadnya yang disebabkan tidak memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang dilakukan dalam nikah.

Sebagaimana berhubungan badan diharamkan untuk menikahi perempuan yang mana ia telah memasukkan mani laki-laki anusnya, hanya saja sperma yang dimaksud di sini adalah sperma yang Muhtarom ketika keluar, dalam artian sperma tersebut tidak keluar dari perzinahan.“

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya Hukum menikahi Anak Tiri itu boleh ketika ia belum menyetubuhi ibunya Anak tiri tersebut, dan sebaliknya jika sudah disetubuhi ibunya Maka Anak Tiri tersebut telah menjadi anaknya yang mahram muabbad, yakni tidak bisa dinikahi selama-lamanya.

Keterangan ini disarikan dari kitabnya Syekh Nawawi Al Bantani yang berjudul Nihayat al-Zain, halaman 302 dan 304, Semoga bermanfaat. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar