Yang Belum Tahu, Berikut Ini Hukum Dipaksa Menikah dalam Islam

Ilustrasi akad nikah. (Foto: Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Pemaksaan sebuah pernikahan masih sering dijumpai di tengah masyarakat. Lantas, bagaimana hukum dipaksa menikah dalam Islam? Menikah merupakan salah satu sarana untuk menyempurnakan separuh agama, fadilahnya pun sangat besar, sehingga kadang kala ada beberapa pihak yang memaksa anaknya atau familinya untuk berkeluarga.

Dikutip dari Bincang Syariah, Jumat (9/1/2026), dalam masalah perwalian, memang benar secara kacamata fikih, orang tua memiliki wewenang untuk memaksa anaknya untuk menikah. Konsep ini dinamakan dengan wali ijbar, dan anak yang bisa dijadikan demikian pun harus yang perawan. Dijelaskan;

(والنساء على ضربين: ثيبات، وأبكار). والثيب من زالت بكارتها بوطء حلال أوحرام، والبكر عكسها؛ (فالبكر يجوز للأب والجد) عند عدم الأب أصلا أو عدم أهليته (إجبارها) أي البكر (على النكاح) إن وُجدت شروطُ الإجبار بكون الزوجة غير موطوأة بقبل وأن تزوج بكفء بمهر مثلها من نقد البلد. (والثيب لا يجوز) لوليها (تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنها) نطقا، لا سكوتًا.

Perempuan ada 2 macam, yaitu perawan dan janda. Yang dimaksud dengan janda, adalah perempuan yang keperawanannya hilang sebab hubungan badan, baik melalui hubungan yang halal dan haram.

Perempuan yang perawan, boleh bagi wali untuk memaksanya menikah dengan syarat sekufu. Sedang perempuan yang janda, maka tidak boleh bagi wali untuk menikahkannya kecuali atas izinnya dia secara verbal. (Fath al-Qarib al-Mujib, H. 230)

Lalu bagaimana status pernikahan yang dipaksa? Dan bagaimana hukum dipaksa menikah? Hal ini sebagaimana dikemukan oleh Ibrahim al-Baijuri:

وَشُرُوطُ الزَّوْجِ كَوْنُهُ حَلَالًا فَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ مَحْرَمٍ وَلَوْ بِوَكِيلِهِ وَكَوْنُهُ مُخْتَارًا فَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ مُكْرَهٍ بِغَيْرِ حَقٍّ بِخِلَافِ مَا لَوْ كَانَ مُكْرَهًا بِحَقٍّ وَلَوْ أُكْرِهَ عَلَى نِكَاحِ مَنْ طَلَّقَهَا طَلَاقًا بَائِنًا بِدُونِ الثَّلَاثِ وَهِيَ مَظْلُومَةٌ فِى الْقَسَمِ فَإِنَّهُ يَصِحُّ

“Syarat-syarat seorang suami adalah harus halal, maka tidak sah pernikahan mahram (orang yang diharamkan untuk dinikahi) meskipun dengan wakilnya, harus dalam keadaan bisa memilih atau dengan kemauan sendiri (mukhtar) maka tidak sah pernikahan orang yang dipaksa dengan tanpa alasan yang benar (haq) berbeda jika dipaksa karena ada alasan yang benar.

Seperti jika ia dipaksa untuk menikahi kembali istrinya yang ia talak dengan talak bain yang bukan talak tiga (bain shugra) sedang si isteri tersebut dizalimi oleh dia dalam hal gilirannya, maka pemaksaan itu sah” (Hasyiyah al-Baijuri, 2/188)

Lalu bagaimana jika ada orang yang mengajak pasangannya kawin lari? Dijelaskan oleh Ibnu Ziyad;

(مسألة): أخذ رجل امرأة عن أهلها قهراً وبعدها عن وليها إلى مسافة القصر وكذا دونه، إن تعذرت مراجعته لنحو خوف صح نكاحها بإذنها إن زوّجها الحاكم من كفء، إذ لم يفرق الأصحاب بين غيبة الولي وغيبتها، ولا في غيبتها بين أن تكون مكرهة على السفر أو مختارة، بل أقول: لو كان لها وليّ بالبلد وعضلها بعد أن دعته إلى كفء وتعسر لها إثبات عضله فسافرت إلى موضع بعيد عن الوليّ وأذنت لقاضي البلد الذي انتقلت إليه في تزويجها من الكفء صح النكاح، وليس تزويج الحاكم في الأوّل من رخص السفر التي لا تناط بالمعاصي كما يتخيل ذلك، نعم قد ارتكب المتعاطي لذلك بقهره الحرة والسفر بها وتغريبها عن وطنها ما لا يحل في الدين ولا يرتضى، بل ذلك من الكبائر العظام التي تردّ بها الشهادة ويحصل بها الفسق.

(Masalah) seorang laki-laki membawa lari seorang perempuan dari ahlinya (keluarga) dengan jalan paksa dan dijauhkan dari walinya hingga masafah Qasr (jarak boleh melakukan qasar) dan demikian juga kalau kurang dari masafah qasr tetapi ada uzur ketika hendak menghubungi wali perempuan tersebut kerana ketakutan umpamanya, maka sahlah nikah perempuan itu dengan izinnya, jika ia dikawinkan oleh hakim, dengan calon suami yang se kufu’.

Hal ini disebabkan karena ashab Syafi’iyyah tidak membedakan antara ketiadaan atau ghoibnya wali dengan ghaibnya perempuan dan tidak membedakan antara keadaan perempuan tersebutt dipaksa bepergian ataupun tidak (keinginan sendiri).

Tetapi aku (Ibnu Ziyad) berkata, jika perempuan tersebut memiliki wali dinegrinya, tetapi walinnya enggan (tidak mau) menikahkan setelah perempuan tersebut memberitahukan kepadanya (walinya) bahwasanya calon suaminya adalah sekufu’.

Kemudian perempuan tersebut kesulitan untuk menetapkan ketidak mauan wali untuk menikahkan, lalu peremuan tersebut pergi ke negeri yang jauh dari walinya, yang lau ia mengizinkan qadli/hakim negeri yang ia pindah didalamnya untuk menikahkannya dengan calon suami yang sekufu’ , maka pernikahan tersebut adalah sah.

Dan bukanlah pengkawinan yang dilakukan hakim yang pertama tersebut terhadap perempuan tadi merupakan salah satu bentuk rukhsah (keringanan) dari bepergian (safar) yang tidak ada sangkut pautnya dengan kemaksiatan seperti yang dibayangkan demikian.

Iya, seseorang yang melakukan perbuatan tersebut dengan memaksa seorang perempuan merdeka lalu melarikannya dan mengasingkannya dari negaranya adalah salah satu perbuatan yang tidak dihalalkan dalam agama dan tidak diridloi, bahkan perbuatan tersebut adalah merupakan dosa besar yang dengan dosa tersebut, pelakunya akan tertolak kesaksiannya dan ia dihukumi sebagai orang fasiq. (Ghayat talkhis al-murad min Fatawi Ibn Ziyad, Hal. 102).

Demikianlah penjelasan terkait hukum dipaksa menikah, semoga bermanfaat. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar