Sukoharjonews.com – Salah satu praktik yang umum dipraktikkan di masyarakat Indonesia adalah melaksanakan akad nikah di masjid, biasanya pada hari Jumat, kemudian dilanjutkan dengan pesta pada hari libur. Melaksanakan pernikahan di masjid dipilih karena sebagai tempat ibadah yang mulia; yang diyakini membawa keberkahan, sekaligus memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.
Dikutip dari Bincang Syariah, Kamis (25/12/2025), Ibnu Hammam dalam kitab Fathul Qadir berkata bahwa sunnah hukumnya melaksanakan akad nikah di masjid. Ia berkata;
ويستحب مباشرة عقد النكاح في المسجد؛ لأنه عبادة، وكونه في يوم الجمعة
Artinya; “Disunahkan langsung mengadakan akad nikah di masjid, karena termasuk ibadah, dan biasanya dilakukan pada hari Jumat.”
Dengan dilaksanakan di masjid, pasangan suami-istri baru dapat memulai kehidupan rumah tangga mereka dengan atmosfer keberkahan yang kental, diiringi doa dan kesadaran akan hakikat pernikahan sebagai ibadah.
Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Alish dalam Manḥil Jalīl Syarḥ Mukhtaṣar Khalil menyebutkan bahwa pernikahan boleh dilaksanakan di masjid, bahkan para ulama menyukai praktik ini. Melakukan akad di masjid memberi kesempatan bagi masyarakat atau jamaah yang hadir untuk menjadi saksi, sekaligus menanamkan nilai kebersamaan, saling menghormati, dan tanggung jawab sosial.
Hal ini sejalan dengan tujuan syariat pernikahan, yang tidak hanya mengatur hubungan suami-istri, tetapi juga membangun harmoni dan keseimbangan dalam masyarakat.
(و) جاز (عقد نكاح) بمسجدٍ، واستحسنه جماعة
Artinya; “Akad nikah boleh dilakukan di masjid, dan sebagian ulama menyukainya.”
Al-Bahuti dalam Kasyf al-Qina‘ ‘an Matn al-Iqna‘ menjelaskan bahwa akad nikah dibolehkan dilakukan di mesjid, bahkan sebagian ulama menyarankan agar diselenggarakan di sana. Ia berkata;
ويباح فيه عقد النكاح، بل يستحب كما ذكره بعض الأصحاب
Artinya; “Akad nikah dibolehkan di masjid, bahkan disunahkan sebagaimana dikatakan sebagian ulama.
Singkatnya, pernikahan di masjid hukumnya adalah diperbolehkan dan hukumnya adalah sunnah. Pasalnya, melaksanakan di masjid itu sarat barakah dan hikmah. Dengan memilih masjid sebagai tempat akad, pasangan memulai rumah tangga mereka dengan doa dan keberkahan, serta menegaskan komitmen mereka terhadap nilai-nilai agama dan masyarakat. (nano)
Tinggalkan Komentar