Yang Belum Tahu, Begini Hukum Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat

banner 468x60
Ilustrasi. (Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Sering kita jumlah umat muslim melakukan shalat tahiyatul masjid saat khutbah jumat berlangsung. Lantas, bagaimana hukum shalat tahiyatul masjid saat khutbah Jumat? Shalat sunnah Tahiyatul Masjid adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan ketika seseorang memasuki masjid sebagai bentuk penghormatan kepada masjid dan Allah yang memiliki masjid tersebut.

Dikutip dari Bincang Syariah, Selasa (16/12/2025), kesunnahan shalat ini didasarkan pada beberapa hadits Nabi Muhammad yang menganjurkan agar setiap Muslim yang memasuki masjid melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk. Rasulullah bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

Artinya; “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid maka hendaklah ia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum ia duduk.” (HR Abu Qatadah)

Namun, muncul pertanyaan: Bagaimana hukum melaksanakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid saat khutbah Jumat sedang berlangsung? Apakah dianjurkan, makruh, atau bahkan dilarang?

Ibnu Daqiq al-‘Id dalam kitab Iḥkām al-Iḥkām Syarḥ ‘Umdat al-Aḥkām, menjelaskan bahwa para ulama fiqih memiliki perbedaan pendapat tentang hukum seseorang yang masuk ke masjid ketika imam sedang berkhutbah.

Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ahli hadis berpendapat bahwa jika seseorang datang ke masjid sementara imam sedang berkhutbah, ia tetap diperbolehkan melaksanakan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid, walaupun khutbah sedang berlangsung.

Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah yang memerintahkan untuk melaksanakan dua rakaat tersebut. Nabi bersabda:

جاءَ سُلَيْكٌ الغطفانيُّ يومَ الجمعةِ ورسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ ، فجلَسَ ، فقالَ له رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ: إذا جاءَ أَحدُكُم الجمعةِ والإمامُ يخطبُ ، فليصلِّ رَكْعتينِ خفيفتينِ ، ثمَّ ليجلس

Artinya; Telah datang Sulaik al-Ghathafani pada hari Jumat sementara Rasulullah sedang berkhutbah, lalu ia duduk. Maka Rasulullah bersabda kepadanya: “Apabila salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia melaksanakan dua rakaat yang ringan, kemudian duduklah,” (HR. Imam Muslim).

Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak perlu melaksanakan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid ketika imam sedang berkhutbah. Menurut mereka, pada waktu itu seseorang harus fokus mendengarkan khutbah, karena mendengarkan khutbah hukumnya wajib.

Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah;

قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya; telah menceritakan kepadaku [Sa’id bin Al Musayyab] bahwa [Abu Hurairah] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jum’at ‘diamlah’, padahal Imam sedang memberikan khutbah maka sungguh kamu sudah berbuat sia-sia (tidak mendapat pahala). (HR. Imam Bukhari).

Untuk itu, ulama yang menolak, beralasan jika ucapan singkat yang berisi amar ma’ruf nahi munkar saja dilarang saat khutbah, maka melarang shalat sunnah dua rakaat yang memakan waktu lebih lama tentu lebih pantas. Simak penjelasan Ibnu Daqiq;

قالوا : فإذا منع من هذه الكلمة – مع كونها أمرا بمعروف ونهيا عن منكر في زمن يسير – فلأن يمنع من الركعتين – مع كونهما مسنونتين في زمن طويل – أولى

Artinya; Mereka berkata: jika sekadar ucapan seperti itu — padahal berisi amar ma’ruf nahi munkar dan dilakukan dalam waktu singkat — saja dilarang, maka larangan untuk shalat dua rakaat yang hukumnya sunnah dan memerlukan waktu lebih lama tentu lebih utama. (Ibnu Daqiq al-‘Id,, Iḥkām al-Iḥkām Syarḥ ‘Umdat al-Aḥkām, (Beirut: Dār al-Jīl liṭ-Ṭab‘ wa an-Nashr wa at-Tawzī‘, 1995 M), Jilid I, halaman 335).

Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi‘i, seseorang yang masuk masjid pada hari Jumat sementara khatib sedang berkhutbah tetap disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid dua rakaat secara singkat. Meninggalkan shalat ini hukumnya makruh.

Simak penjelasan Imam Nawawi berikut;

( فرع ) في مذاهب العلماء فيمن دخل المسجد يوم الجمعة والإمام يخطب مذهبنا أنه يستحب له أن يصلي ركعتين تحية المسجد ويخففهما ويكره له تركهما ، وبه قال الحسن البصري ومكحول والمقبري وسفيان بن عيينة وأبو ثور والحميدي وأحمد وإسحاق وابن المنذر وداود وآخرون .

Artinya; Cabang pembahasan: Tentang pendapat para ulama mengenai seseorang yang masuk masjid pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka mazhab kami (Syafi‘i) berpendapat bahwa disunnahkan (mustahabb) baginya melaksanakan dua rakaat shalat Tahiyyatul Masjid dan meringankannya (tidak memperpanjangnya). Dihukumi makruh baginya meninggalkan shalat tersebut.

Pendapat ini juga dikemukakan oleh Al-Hasan al-Bashri, Makḥul, Al-Maqburi, Sufyan bin ‘Uyainah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Ibnu al-Mundzir, Dawud az-Zahiri, dan ulama lainnya. (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, (Kairo: Matba’ah Munirah, tt), Jilid 4, halaman 427).

Demikian penjelasan terkait hukum shalat tahiyatul masjid saat khutbah Jumat. Ulama, dari kalangan kalangan mazhab Syafi’i menjelaskan hukumnya tetap sunnah melakukannya. Semoga bermanfaat. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *