Yang Belum Tahu, Begini Hukum Menggunakan Kaos Tangan Saat Shalat

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Ilustrasi. (Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita melihat seoang perempuan menutup kedua tangannya dengan tujuan untuk menutup aurat. Namun, perbuatan ini tidak hanya dilakukan diluar shalat, banyak juga ditemukan perempuan yang menggunakan kaos tangan ketika sholat. Lantas, bagaimanakah hukum menggunakan kaos tangan ketika shalat?

Dikutip dari Bincang Syariah, Senin (5/1/2026), dalam kondisi normal, seseorang diharuskan untuk menempelkan sebagian anggota tubuhnya ketika sedang melakukan sujud. Anggota yang harus ditempelkan itu adalah adalah dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki. Hal ini sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW dalam kitab Sunanul kubra lil baihaqi juz 2, halaman 103 berikut;

امرت ان اسجد على سبعة اعظم على الجبهة واشار بيده إلى انفه واليدين والركبتين واطراف القدمين

Artinya : “Aku diperintahkan untuk melakukan sujud atas tujuh anggota badan. Atas dahi. Kemudian nabi memberikan isyarah melalui tangannya kepada hidung, kedua tangan kedua lutut dan ujung-ujug jari kaki.”

Keterangan diatas selaras dengan ketengan Syekh Wabah zuhaily yang menyatakan bahwa madzhab Syafi‘i dan Hanbali sepakat mengenai kewajiban sujud dengan tujuh anggota tubuh seperti disebutkan pada hadits di atas.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 1, halaman 661 berikut;

والشافعية والحنابلة متفقون على وجوب السجود على جميع الأعضاء السبعة المذكورة في الحديث السابق

Artinya : “Madzhab Syafi‘i dan Madzhab Hanbali sepakat atas kewajiban sujud dengan tujuh anggota tubuh seperti disebutkan pada hadits di atas.”

Namun demikian, kewajiban untuk sujud dengan tujuh anggota tersebut tidak mengharuskan untuk menempelkan anggota tubuh itu tanpa adanya penutup. Ulama sepakat mengenai larangan untuk membuka lutut ketika sholat karena berpotensi terbukanya aurat.

Sebagaimana dalam keterangan Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 1, halaman 661 berikut,

لا خلاف في عدم وجوب كشف الركبتين، لئلا يفضي إلى كشف العورة،

Artinya : “Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama mengenai tidak wajibnya membuka kedua lutut. Hal ini bertujuan agar tidak menghantarkan kepada tersingkapnya aurat.”

Sementara mengenai membuka telapak tangan, masih terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Sebagian ulama menghukumi sunnah bagi laki-laki untuk membuka kedua tangan saat melakukan sholat.

Sementara perempuan dimakruhkan untuk membuka kedua tangannya karena berhati-hati untuk tidak tersingkapnya aurat. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib, juz 2, halaman 179 berikut;

ويسنّ كشف اليدين والرجلين أي في حق الرجل إذ المرأة يجب عليها ستر قدميها ، ويكره كشف كفيها كما يؤخذ من علة كشف الركبتين

Artinya : “Disunnahkan untuk membuka kedua tangan dan kaki bagi laki-laki karena bagi perempuan wajib untuk menutup kedua kakinya. Dan dimakruhkan bagi perempuan untuk membuka kedua tangannya karena alasan yang telah disebutkan dalam membuka kedua lutut.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa bagi laki-laki disunnahkan untuk melepaskan kaos tangan ketika sedang melakukan sholat. Tetapi, bagi perempuan dianjurkan untuk menutup tangannya menggunakan kaos tangan karena berhati-hati untuk tidak tersingkapnya aurat.

Demikian hukum menggunakan kaos tangan saat sholat. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar