
Sukoharjonews.com – Aktivitas jual beli semakin mudah di era digital seperti saat ini. Hanya dengan gawai dan jaringan internet, seseorang bisa bertransaksi kapan saja dan di mana saja, termasuk saat berada di dalam masjid. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah hukum belanja online di dalam masjid diperbolehkan dalam Islam?
Dikutip dari Bincang Syariah, Minggu (21/12/2025), sejatinya, belanja online, secara hakikat, juga merupakan bentuk transaksi (akad jual beli). Perbedaannya hanya pada media, yakni bukan tatap muka langsung, tetapi melalui perangkat digital (gawai). Namun, substansi akadnya tetap sama, yaitu ada penjual, pembeli, barang, dan harga. Jadi, jual beli online, secara substansi sama dengan jual beli langsung.
Terkait hukum jual beli di dalam masjid, Syekh Abdurraman Al-Mubarakfuri, di kitab Tuhfatul Ahwazi Syarh Sunan At-Tirmidzi, menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat dalam memahami hukum larangan jual beli di masjid. Sebagian besar bersepakat bahwa akad jual belinya sah, namun perbuatan tersebut hukumnya makruh atau bahkan haram, tergantung pada konteks dan niat pelakunya.
Imam Asy-Syaukani dalam Nail al-Authar, kutip Syekh Mubarakfuri, menjelaskan bahwa sebagian besar ulama (jumhur) berpendapat, larangan jual beli di masjid hukumnya makruh, bukan haram. Pandangan ini juga didukung oleh Imam Al-‘Iraqi dan Imam Mawardi, yang menyebut akad jual beli yang dilakukan di masjid tetap sah, meskipun seharusnya tidak dilakukan di tempat ibadah. Dari sini tampak bahwa para ulama sepakat akadnya sah, tetapi berbeda pendapat soal hukumnya antara makruh atau haram.
Kesepakatan ulama tentang sahnya akad jual beli di masjid pun tidak berarti perbuatan tersebut dibolehkan. Akadnya memang sah karena memenuhi rukun dan syarat jual beli, tetapi tempat dan waktunya tidak tepat. Maka, sah secara hukum muamalah, tetapi terlarang secara adab dan etika tempat ibadah. Simak penjelasan al-Mubarakfury berikut;
(وعن البيع والشراء فيه أي في المسجد يفتح الشين والمد. قال الشوكاني في النيل ذهب جمهور العلماء إلى أن النهي محمول على الكراهة. قال العراقي: وقد أجمع العلماء على أن ما عقد من البيع في المسجد لا يجوز نقضه. وهكذا قال الماوردي، وأنت خبير بأن حمل النهي على الكراهة يحتاج إلى قرينة صارفة عن المعنى الحقيقي الذي هو التحريم عند القائلين بأن النهي حقيقة في التحريم وهو الحق، وإجماعهم على عدم جواز النقض وصحة العقد لا منافاة بينه وبين التحريم فلا يصح جعله قرينة لحمل النهي على الكراهة، وذهب بعض أصحاب الشافعي إلى أنه لا يكره البيع والشراء في المسجد والأحاديث ترد عليه انتهى
Artinya; “Dan tentang larangan jual beli di dalam masjid — huruf syin pada kata ‘asy-syirā’ dibaca dengan fathah dan huruf mim pada kata al-masjid dipanjangkan, Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nail al-Authar mengatakan bahwa jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat larangan tersebut menunjukkan hukum makruh, bukan haram. Al-‘Iraqi berkata: para ulama telah sepakat bahwa jual beli yang dilakukan di dalam masjid tidak boleh dibatalkan (akadnya tetap sah). Hal yang sama juga dikemukakan oleh Imam al-Mawardi.
Namun, engkau (pembaca) tentu mengetahui bahwa menafsirkan larangan tersebut sebagai makruh membutuhkan dalil pengalih (qarinah) yang memalingkannya dari makna asal larangan, yaitu haram, sebagaimana pendapat para ulama yang mengatakan bahwa larangan pada asalnya bermakna haram, dan inilah pendapat yang benar.
Adapun ijma‘ (kesepakatan para ulama) bahwa akad jual beli yang dilakukan di dalam masjid sah dan tidak dibatalkan, tidak bertentangan dengan makna keharaman perbuatan tersebut. Oleh karena itu, tidak benar menjadikan ijma‘ tersebut sebagai alasan untuk memalingkan larangan dari makna haram kepada makruh. Sebagian ulama dari kalangan Syafi‘iyyah berpendapat bahwa tidak makruh melakukan jual beli di masjid, namun hadits-hadits yang sahih jelas membantah pendapat tersebut.” (Abdurrahman Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwazi, halaman 191).
Lebih jauh, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, mengatakan menurut ulama mazhab Syafi‘i, jual beli di masjid hukumnya haram jika hal itu merendahkan kehormatan masjid atau menghilangkan kesuciannya.
Namun, bila tidak sampai merendahkan masjid, hukumnya makruh, kecuali jika ada keperluan mendesak dan tidak mengganggu orang yang sedang shalat. Jika sampai mengganggu jamaah, maka hukumnya menjadi haram. Simak keterangan berikut;
الشافعية قالوا: يحرم اتخاذ المسجد محلاً للبيع والشراء إذا أزرى بالمسجد – اضاع حرمته – فإن لم يزر كره إلا لحاجة ما لم يضيق على مصل فيحرمن أما عقد النكاح به فإنه يجوز للمعتكف
Artinya: “Ulama Mazhab Syafi‘iyah berpendapat bahwa haram menjadikan masjid sebagai tempat jual beli apabila hal itu merendahkan kehormatan masjid atau menghilangkan kesuciannya. Namun, jika tidak sampai merendahkan masjid, maka hukumnya makruh, kecuali dalam keadaan ada kebutuhan mendesak, selama tidak mengganggu orang yang sedang shalat, karena jika sampai mengganggu, maka hukumnya haram. Adapun akad nikah di dalam masjid dibolehkan bagi orang yang sedang i‘tikaf.” (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, juz I, hlm. 260).
Oleh karena itu, Secara hukum, jual beli di dalam masjid, baik secara langsung maupun online, akadnya tetap sah, namun perbuatannya hukumnya bisa makruh atau haram, tergantung pada niat dan dampaknya terhadap kesucian masjid. Jika aktivitas jual beli itu mengganggu jamaah, mengurangi kekhusyukan, atau merendahkan kehormatan masjid, maka hukumnya menjadi haram.
Sebaliknya, jika transaksi dilakukan tanpa gangguan, hukumnya makruh. Namun, sikap yang paling bijak adalah menunda segala bentuk transaksi, termasuk belanja online, hingga keluar dari area masjid, agar kehormatan dan kesucian masjid tetap terjaga sebagai tempat ibadah dan zikir kepada Allah. (nano)















Facebook Comments