Yang Belum Tahu, Begini Cara Mensucikan Piring yang Dijilat Anjing

Ilustrasi. (Foto: Bincang Syariah)

Sukoharjonews.com – Sering kita mendengar cerita seseorang yang panik karena piring atau gelasnya dijilat anjing. Ada yang langsung membuangnya, ada pula yang merasa cukup membilasnya dengan air. Padahal, Islam telah mengatur secara bijak cara menyucikan benda semacam itu tanpa harus bersikap berlebihan. Nah berikut cara mensucikannya?

Dikutip dari Bincang Syariah, Rabu (24/12/2025), dalam Islam, anjing dan babi termasuk dalam kategori najis mughallazhah (najis berat). Artinya, bila keduanya bersentuhan dengan benda tertentu seperti piring, gelas, tubuh, terutama dalam kondisi basah, maka benda tersebut dianggap terkena najis berat dan memerlukan cara khusus untuk disucikan.

Namun, perlu diketahui bahwa Islam tidak mengajarkan sikap berlebihan hingga harus membuang atau menghancurkan benda yang terkena najis tersebut. Islam memberikan tuntunan yang jelas dan proporsional: cukup disucikan sesuai ketentuan syariat.

Lantas bagaimana cara mensucikan piring atau benda lain yang dijilat anjing?
Dalam hadis riwayat Imam Muslim, tata cara menyucikan wadah yang dijilat adalah dengan dibasuh 7 kali, dengan salah satunya yang dicampur debu. Nabi bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya; “Sucinya bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat oleh anjing adalah dengan cara dibasuh tujuh kali, dan basuhan pertama di antaranya menggunakan debu (tanah).” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar hukum bahwa najis anjing tidak cukup disucikan hanya dengan air, tetapi harus menggunakan debu atau tanah pada salah satu dari tujuh kali basuhan. Dalam Riyadhul Badi‘ah halaman 27 juga dijelaskan, benda yang terkena najis berat harus dicuci tujuh kali, dan salah satunya dicampur dengan debu yang suci.

المغلظة نجاسة الكلب والخنزير والمتولد منهما أو من أحدهما ولا يطهر محلها حتى يغسل سبع مرات إحداهن مخلوطة بالتراب الطهور ولا يكتفي بالسبعة إلا إن زالت عين النجاسة بالمرة الأولى. فإن زالت بغير الأولى فجميع الغسلات السابقة على زوالها يحسب مرة واحدة.

Artinya; Najis mughallazhah adalah najis anjing, babi, keturunan keduanya, atau keturunan salah satunya. Tempat yang terkena najis mughallazhah tidak menjadi suci hingga dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu yang suci. Tujuh basuhan tidak dihitung sempurna bila zat najis belum hilang pada basuhan pertama. Namun jika zat najis hilang bukan pada basuhan pertama, maka semua basuhan sebelum najis hilang dihitung satu kali basuhan.”

Selain hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Muslim di atas, terdapat pula riwayat lain dari Abdullah bin Mughaffal ra. yang menegaskan hal serupa, bahwa benda yang terkena najis berat, bisa kembali dengan 7 kali basuhan, dengan salah satunya ada yang memakai tanah atau debu.

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

Artinya; Apabila anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali, dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim)

Menghilangkan Najis Berat dengan Sabun, Bisakah?
Riwayat ini menunjukkan bahwa penggunaan debu memiliki fungsi sebagai zat penyuci tambahan yang dapat mengangkat najis secara sempurna. Kemudian, yang jadi pertanyaan, jika tidak ada tanah, bolehkah dengan sabun? Atau bolehkah menghilangkan najis anjing atau babi dengan sabun?

Syekh Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqh Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa najis dari anjing atau babi boleh dibersihkan menggunakan sabun, detergen, atau bahan pembersih lain yang mengandung unsur tanah atau zat sejenis, selama tujuan penyucian tercapai. Sebab, bahan-bahan tersebut dapat menggantikan fungsi tanah karena sama-sama mampu membersihkan secara efektif dari najis yang berat

وإن جعل بدل التراب الجص أو الأشنان وما أشبههما ففيه قولان: أحدهما لا يجزئه لأنه تطهير نص فيه على التراب فاختص به كالتيمم والثاني أن يجزئه لأنه تطهير نجاسة نص فيه على جامد فلم يختص به كالإستنجاء والدباغ

Artinya; Jika seseorang menggunakan gamping (kapur), al-usnān (sabun alami), atau bahan sejenisnya sebagai pengganti tanah untuk mensucikan najis (seperti jilatan anjing), maka terdapat dua pendapat (qaul):

Pertama: Tidak sah, karena penyucian ini telah disebut secara tegas (nash) harus dengan tanah, sehingga tidak boleh diganti dengan bahan lain — seperti halnya tayamum yang hanya sah dengan tanah.

Kedua: Sah (mencukupi), karena ini adalah penyucian dari najis, dan nash hanya menyebut benda padat, bukan secara khusus tanah, sehingga boleh diganti dengan bahan padat lainnya — seperti istinja’ (bersuci dari najis) dan penyamakan kulit (dabbagh). (Abu Ishaq Asy Syirazi, Muhadzab fi Fiqh Asy-Syafi’i, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, tt), Jilid 1, halaman 95)

Dari semua penjelasan ini, jelas bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kebersihan sekaligus menghindari sikap berlebihan. Benda atau piring yang dijilat anjing tidak harus dibuang. Cukup disucikan dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan tanah atau bahan sejenis seperti sabun atau detergen yang berfungsi sama. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar