Woww…PNS jadi Kades Tetap Berhak dapat Gaji sebagai Pegawai Negeri

Ilustrasi Pilkades

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bisa maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri. Bahkan ketika terpilih menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai PNS.

Tercatat, dari 126 desa di 11 kecamatan di Sukoharjo akan menyelenggarakan Pilkades massal pada Desember mendatang. Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peremendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa seorang ASN (PNS) berhak pilih baik memilih dan dipilih dalam Pilkades. Sehingga ASN berhak mencalonkan diri menjadi kepala desa. “Perbuahan yang mencolok dalam aturan ini, ASN diperbolehkan menjadi Kades tanpa harus mengundurkan diri dan tetap mendapatkan haknya sebagai PNS,” ujar Setyo Aji, Minggu (25/2).

Namun demikian, ASN tidak serta merta bisa langsung mencalonkan diri. Sebab, harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini Bupati. Menurutnya, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) yang masih dalam proses.

“PNS yang mencalonkan diri menjadi kepala desa harus mendapat izin bupati terlebih dahulu,” imbuhnya.

Disinggung terkait aturan tersebut bakal mengurangi kuantitas PNS di satuan kerja tempat mereka bertugas, Setyo Aji mengatakan, itu sudah menjadi konsekuensi. Yang jelas,  ASN ingin maju Pilkades maka harus mendapatkan izin bupati. “Tentunya Bupati akan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya sebelum mengizinkan ASN maju dalam Pilkades,”.

Selain itu, calon kepala desa juga tidak harus penduduk desa setempat. Artinya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mencalonkan diri di setiap desa-desa yang menggelar Pilkades di seluruh Indonesia. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 4 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *