Work From Home PNS Diperpanjang Hanya Sampai 4 Juni, Masuk Normal Mulai 5 Juni

Gedung Terpadu Sekretariat Daerah (Setda) “Menara Wijaya” Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilingkungan Pemkab Sukoharjo mulai menjalankan kebijakan “work from home” (WFH) sejak 23 Maret lalu. Selama ini, PNS masuk secara bergiliran atau sistem shif. Namun, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 060/1444/2020, WFH PNS hanya sampai 4 Juni sehingga mulai 5 Juni mendatang PNS sudah masuk normal menuju tatanan kehidupan baru.



Kabijakan WFH bagi PNS ditempuh dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Sukoharjo. SE Bupati tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB). Dalam SE Bupati tersebut secara umum mengatur PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (WFH).

Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat tidak terhambat, minimal ada dua level pejabat struktural yang tetap melaksanakan tugas di kantor. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan dengan sistem pergantian/shift. “Pengaturan dan pembagian shif ini diatur oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,” ujar Bupati.

Untuk pembagian shift sendiri memperhatikan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, dan lainnya. Selama kebijakan WFH tersebut, PNS tetap melakukan presensi secara manual dan meniadakan “fingerprint” dimana presensi kehadiran tersebut dilaporkan pada Bupati.

“Jika ada rapat penting yang harus dihadiri, PNS yang tengah bekerja dari rumah dapat mengikuti rapat melalui sarana teleconference atau video conference,” ujar Bupati.

Dengan adanya SE tertanggal 29 Mei tersebut, maka PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo sudah mulai masuk normal per 5 Juni jika tidak ada perpanjangan WFH kembali. Nantinya, saat sudah masuk normal kembali, protokol kesehatan terkait corona diberlakukan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *