Sukoharjonews.com (Makkah) – Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan karena tidak memiliki visa haji bertambah. Jika sebelumnya ada 22 orang, kini naik jadi 34 orang dan ada tiga orang koordinator yang diproses hukum.
Sebelumnya, puluhan WNI tersebut ditangkap aparat kepolisian Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji. Mereka diketahui hanya mengantongi visa ziarah.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.
“Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways,” ujar Yusron, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (4/6/2024).
“Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum WNI tersebut terpenuhi.
Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. “Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” terang Yusron.
KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.
“Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yang tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci,” pesan Yusron. (nano)
Tinggalkan Komentar