Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sejumlah warga Padakan, Desa Pondok, Kecamatan Grogol mendatangi Kantor DPRD Sukoharjo, Rabu (8/8). Warga tersebut menyampaikan aspirasi menolak dibangunnya tower telekomunikasi di dukuh Demalang RT 03/06, Desa Kudu, Kecamatan Baki. Warga menolak dibangunnya tower tersebut karena khawatir dengan dampak yang ditimbulkan pada masyarakat.
“Keberadaan tower tersebut membuat resah masyarakat walaupun dibangun di wilayah Kecamatan Baki,” ujar Ketua RT 03 RW 01 Dukuh Padakan, Desa Pondok Sarjono.
Dia mengaku, pembangunan tower tersebut berada di wilayah perbatasan sehingga dampaknya juga dirasakan warga Pondok, Grogol. Penolakan warga terkait pembangunan tower tersebut sudah disampaikan ke Polres dan juga Satpol PP. Namun, karena belum ada tindakan, warga lantas memutuskan untuk mengadu ke DPRD Sukoharjo.
Sarjono mengaku warga ketakutan imbas dari rebahan tower tersebut. Selain itu, radiasi yang ditimbulkan juga membuat warga khawatir. Untuk itu, mereka datang ke DPRD agar ada kebijakan terkait tower tersebut. Dalam hal ini warga mengaku sudah ditawari kompensasi. Namun, mereka tidak menerima dan menolak berdirinya tower tersebut.
“Selama ini warga Pokdok yang masuk dalam rebahan tidak pernah diajak bicara. Tahu-tahu tower tersebut langsung dibangun saja. Kami sendiri juga kaget tahu-tahu berdiri tower itu bagaimana,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sukoharjo dari Fraksi PDI Perjuangan Sukardi Budi Martono menegaskan, tower yang berdiri di dukuh Demalang RT 03/06, Desa Kudu, Kecamatan Baki jelas belum berizin. Untuk itu, dia meminta pihak terkait untuk membongkar tower tersebut. ”Pembangunan harus dihentikan dan dirobohkan, saya sudah koordinasi dengan Dinas Perizinan dan itu belum berizin,” tandasnya.
Dia juga meminta agar Satpol PP Sukoharjo segera menindaklanjuti hal ini. Sebab, keberadaan tower sudah meresahkan masyarakat di wilayahnya. Bila sudah diperingatkan namun pihak tower tidak mengindahkan, Satpol PP seharusnya melakukan penyegelan.
Sedangkan Kasi Penegakan Satpol PP Sukoharjo Bima Hanikusuma mengatakan, terkait pelaporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Sudah ada pengecekan awal dari Satpol PP. Mereka juga sudah meminta untuk pembangunan tower dihentikan. ”Kita sudah tegur agar aktivitas berhenti, cuman kalau terkait rebahan, Desa Pondok diluar rebahan,” katanya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar