Warga Ngebrak Tuntut Tower Dirobohkan, Perpanjangan Izin Tak Libatkan Warga

Warga Dukuh Nngebrak, Desa Plumbon, Mojolaban didukung Pemuda Pancasila menolak berdirinya tower diwilayah tersebut,

Sukoharjonews.com (Mojolaban) – Keberadaan tower telekomunikasi di Dukuh Ngebra RT 03/01, Desa Plumbon, Mojolaban diprotes warga. Pasalnya, proses perpanjangan izin operasional tower tersebut tidak melibatkan warga disekitar tower yang masuk dalam radius rebahan. Untuk itu, warga menuntut Pemkab Sukoharjo menolak perpanjangan izin dan tower telekomunikasi yang ada untuk dirobohkan.


Salah satu warga Ngebrak, Tony Jufri Ismail mengatakan, tower tersebut sudah beroperasi sekitar tahun 2004. Posisi tower sendiri berada di RT 3, meski begitu posisi tower justru berdekatan degan warga di RT 2 dan dalam proses perpanjangan izin ini warga di RT 2 tidak dilibatkan sama sekali. Tahu-tahu, pemilik lahan mengaku proses perpanjangan izin sudah selesai.

“Intinya, dalam proses perpanjangan izin ini warga di sekitar tower tidak dilibatkan sehingga melakukan protes,” tegas Tony yang juga Ketua Ranting Pemuda Pancasila tersebut.

Menurutnya, soal izin tower tersebut mencuat dalam pertemuan yang hanya melibatkan Ketua RT dan RW pada 28 Juli 2018 lalu. Dalam pertemuan itu muncul informasi jika pada bulan September 2018 pihak pengelola tower akan datang meski akhirnya tidak datang menemuai warga. Barulah pada pertemuan RT beberapa hari lalu pemilik lahan tempat berdirinya tower datang ke rapat RT dan menyatakan proses perpanjangan izin tower sudah dil dan RT diberi dana Rp15 juta untuk kesejahteraab warga.

“Bagi kami bukan masalah kompensasinya, warga merasa tidak dihargai karena tidak diajak bicara. Bahkan, ada warga yang jaraknya hanya sekitar 20 meter dari tower tidak diajak bicara,” tandasnya.

Untuk itu, ujar Tony, daripada tower tersebut menimbulkan masalah di kemudian hari, warga yang didukung oleh Pemuda Pancasila lantas menggelar aksi penolakan berdirinya tower tersebut. Warga di sekitar tower menuntut agar tower di Dukuh Ngebrak RT 01/01 tersebut untuk dirobohkan.

Terpisah, Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo ketika dikonfirmasi mengaku sudah mendapat laporan adanya penolakan warga terhadap keberadaan tower di Dukuh Ngebrak tersebut. Heru mengaku, soal tower tersebut baru akan dirapatkan pada Senin (28/1) mendatang. Disinggung soal perpanjangan izin tower tersebut, Heru mengaku akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Apakah perpanjangan izin sudah turun atau belum.

“Akan kami koordinasikan dulu dengan instansi lain. Soal penolakan warga akan dilakukan mediasi terlebih dahulu,” tambahnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar