Sukoharjonews.com – Kabupaten Sukoharjo dikenal sebagai kabupaten sentra industri jamu. Akhir-akhir ini, industri jamu tercoreng dengan peredaran jamu ilegal dan digerebek oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Untuk itu, masyarakat diimbau untuk mewaspadai peredaran jamu ilegal tersebut.
“Kami sudah sosialisasi pada perajin maupun pedagang untuk menjual jamu yang legal. Baik dari sisi perizinan maupun dari sisi bahan,” terang Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM (Disdagkop UKM) Sukoharjo Sutarmo, Senin (11/9).
Dikatakan Sutarmo, peredaran jamu memang menjadi salah satu yang diawasi oleh BBPOM. Setidaknya, sudah tiga kali BBPOM Jateng melakukan penggerebekan dan penyitaan jamu ilegal. Baik itu ilegal karena tidak dilengkapi dengan izin edar maupun ilegal karena jamu mengandung bahan kimia berbahaya.
Dari pengalaman selama ini, ujar Sutarmo, pedagang maupun perajin yang menjual jamu ilegal bukan anggota Koperasi Jamu Indonedis (Kojai). Selama ini, pedagang jamu diluar anggota Kojai cukup sulit untuk dipantau peredarannya. Untuk itu, adanya pelaporan dari masyarakat ke BBPOM terkait jamu ilegal tersebut sudah sangat tepat.
”Pertemuan rutin untuk anggota klaster dan koordinasi dengan Kojai terus dilakukan, untuk pengawasan diluar anggota memang sulit,” kata Sutarmo.
Sutarmo sendiri berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terkait dengan peredaran jamu tersebut. Selain pembinaan, pemantauan juga akan dilakukan oleh Disdagkop UKM Sukoharjo di lapangan. (erlano putra)
Facebook Comments