Sukoharjonews.com – Kasus dugaan proyek fiktif yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Weru dipertanyakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (9/2/2026). Pasalnya, kasus tersebut sudah dilaporkan beberapa waktu lalu dan belum ada tanda-tanda ditindaklanjuti.
Kasus dugaan adanya proyek fiktif tersebut sudah menjadi buah bibir di Desa Tegalsari pada khususnya dan Sukoharjo pada umumnya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai proses hukum dari Kejari Sukoharjo. Padahal kasus dugaan tindak pidana tersebut sudah disampaikan ke Kejari sejak beberapa waktu lalu.
“Kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo bersama beberapa perwakilan warga itu untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan tindak pidana proyek fiktif tersebut,” ujar salah satu warga, Slamet Goteres.
“Isu yang berkembang di tengah masyarakat itu sudah sangat liar dan kami ingin kejelasan,” sambungnya.
Salah satu isu yang liar tersebut, lanjut Slamet adalah, adanya informasi bahwa kasus tersebut telah berhenti. Kabarnya, kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut sudah dikembalikan.
“Lha ini yang benar yang mana? Apakah memang sudah selesai atau masih berlanjut. Kalau sudah selesai dan tidak terbukti, kenapa Kejari juga tidak menyampaikan, sedangkan kalau masih berlanjut prosesnya sudah sampai mana?” ungkapnya.
Slamet mengatakan, sebenarnya warga sudah menahan untuk melakukan aksi demo terkait hal itu. Sebab tokoh-tokoh masyarakat di Desa Tegalsari masih bisa meredamnya. Tetapi seiring dengan berkembangnya waktu, isu bahwa kasus ini sudah selesai membuat warga kembali resah.
“Dari warga itu sederhana, ini kasus dugaan pelanggarannya adalah proyek fiktif bukan karena proyek tidak sesuai spek atau yang lain. Lha kalau dugaan fiktif saja selesai, bagaimana dengan kasus-kasus yang lain nantinya,” tandasnya.
“Kami sebelumnya mendengar bahwa hasil audit yang dilakukan Inspektorat sudah selesai, jumlah kerugian negaranya sudah ada.”
Karena itu, warga berharap kasus itu segera ada kejelasan. Kalau memang ada potensi pidana tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sedang kalau tidak terbukti berdasarkan penyelidikan, dijelaskan pada publik.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah warga Desa Tegalsari termasuk perangkat desa dipanggil penyidik Kejari Sukoharjo untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan SPj fiktif. Dimana ada laporan mengenai adanya proyek saluran irigasi fiktif.
Yakni, ada SPj yang menyebutkan sudah dibangun saluran irigasi untuk pengairan senilai Rp63 juta pada tahun 2022. Tetapi kenyataannya, pada titik dimana saluran irigasi yang telah dibuat SPj tersebut tidak pernah ada. Yang ada, di titik tersebut masih berupa hamparan sawah.
Terkait dengan hal ini Kasi Intel Kejari Sukoharjo Muhamad Agung Wibowo belum merespon saat dimintai konfirmasi. (nano)
Tinggalkan Komentar