Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satu persatu dugaan kasus penyimpangan dana dana maupun bantuan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kali ini laporan datang dari warga Klasemen, Kecamatan Gatak yang melaporkan dugaan penyimpangan di desa tersebut. Laporan disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Warga Klasemen melaporkan dugaan penyimpangan dana bantuan tahun 2012-2018.
“Dari laporan yang disampaikan, ada sejumlah poin dana bantuan yang diduga diselewengkan. Di antaranya, adanya pemotongan bantuan lansia dan balita yang dalam LPj disebutkan mendapat bantuan masing-masing Rp300.000, tetapi realisasinya hanya Rp150 ribu per bulan,” jelas Kasi Intel Kejari Sukoharjo Yohanes Kardinto, Sabtu (22/12).
Dia menungkapkan, dari contoh kasus diatas, di Desa Klaseman sendiri terdapat enam Posyandu. Sehingga dalam 12 bulan menerima Rp27 juta. Selain itu, yang masuk dalam laporan adalah dugaan penyimpangan dana Kelompok Wanita Tani (KWT) yang jumlahnya Rp30.000.000 per tahun. Namun, selama Kepala Desa (Kades) menjabat mulai 2012-2018, dana tersebut tidak pernah terealisasi.
Laporan yang masuk ke Kejari, ujar Yohanes, dalam bentuk surat. Surat tersebut dia akui masuke ke Kejari sebelum pelaksaan Pilkades serentak 11 Desember lalu. Namun, dengan pertimbangan kondusivitas wilayah saat itu, Kejari belum bertindak dan melakukan penyelidikan. “Kami tidak mau ketika melakukan penyelidikan dugaan kasus ini, malah dikira berpolitik dan dianggap akan menjatuhkan calon kades. Karena itu kami belum bertindak,” ujarnya.
Meski belum bertindak, Yohanes menegaskan Kejari tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut. Terlebih lagi, Pilkades telah selesai sehingga Kejari lebih longgar ketika melakukan telaah dan tidak ada yang menuding bermuatan politis. “Kami akan membentuk tim untuk bertindak dan melakukan penelusuran apakah isi surat tersebut benar atau hanya kabar tidak benar,” tambahnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar