Warga Boyolali Ini Apes, Beli Sabu Via Whatsapp Malah Ketangkap Polisi

Dua warga Boyolali ditangkap Satnarkoba Polres Sukoharjo terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Sukoharjonews.com – Kasus peredaran narkoba kembali diungkat Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Kali ini, polisi menangkap dua pelaku di wilayah Kecamatan Kartasura. Kedua pelaku masing-masing TW, 29, yang juga merupakan residivis kasus curanmor, dan WR, 24, dimana keduanya merupakan warga Kabupaten Boyolali.

“Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat dua orang yang mencurigakan seperti mencari sesuatu di pinggir jalan Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Senin (8/1/2024).

“Kami kemudian mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan memang benar,” sambungnya.

Menurutnya, di lokasi polisi mendapati dua orang yang berada di sekitar tiang lampu. Bahkan, ketika melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.

Setelah keduanya berhasil diamankan, keduanya diinterogasi dan kedua pelaku mengaku akan mengambil sebuah paket Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari T (DPO) melalui Whatsapp.

“Jadi kedua pelaku ini memesan Narkoba melalui Whatsapp dengan mentransfer uang sebesar Rp400.000,” terang AKP Warsino.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi sabu seberat 0,45 gram, yang digulung dengan tissu warna putih dan isolasi warna coklat, kemudian di gulung kembali dengan isolasi doble tip warna hijau.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar