Warga Blokade Akses PT RUM Hingga Rusak Pagar dan Pos Satpam

Ratusan warga terdampak bau PT RUM yang masih bertahan di depan pabrik melakukan aksi perusakan pagar dan juga pos satpam, Jumat (23/2). (Foto Facebook:CoreRiyan Biasawawe)

Sukoharjonews.com (Nguter) – Aksi warga terdampak bau PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) belum berakhir hingga Jumat (23/2) ini. Pasalnya, warga masih melakukan blokade di pintu gerbang masuk ke lokasi pabrik. Warga melarang karyawan dan juga kendaraan yang diduga mengangkut bahan baku masuk ke lokasi pabrik. Bahkan, warga mulai melakukan tindakan anarkistis degan merusak pagar dan pos satpam. Warga juga melakukan pembakaran ban di depan pintu gerbang.


 

Pengurus Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo Ari Suwarno mengatakan, usai demo di halaman Pemkab pada Kamis (23/2), warga melanjutkan aksi di depan PT RUM dengan melakukan blokade. Aksi terus dilakukan hingga hari ini. Warga bertahan secara bergiliran melakukan blokade dengan melarang karyawan masuk ke pabrik.

“Apa yang dilakukan warga murni atas kehendak sendiri. Jadi, bukan tanggung jawab MPL. MPL hanya mengkoordinasi saat menggelar aksi di Pemkab. Saat ini sudah murni gerakan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, warga yang berada di depan pintu gerbang PT RUM bertahan dengan fasilitas tidur seadanya. Tuntutan warga tetap menutup PT RUM secara permanen. Dia mengaku, warga melakukan blokade akses masuk ke PT RUM hingga SK pencabutan izin dicabut oleh Pemkab.

Disisi lain, siang tadi Pembina MPL Bambang Wahyudi bersama sejumlah warga juga mendatangi Pemkab Sukoharjo. Bambang mengaku dirinya bersama warga datang ke Pemkab untuk menagih janji soal SK pencabutan izin lingkungan PT RUM. ”Kami tetap tunggu SK itu karena merupakan produk hukum. Kalau hanya surat pernyataan Presiden Direktur PT RUM bukan produk hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Umum PT RUM Mochamad Rachmat mengaku pihaknya sudah menghentikan produksi sejak Kamis (22/2) pukul 13.30 WIB. Namun, karyawan tetap masuk untuk membersihkan mesin dan bahan baku yang tersisa. ”Karyawan yang masuk malah disweeping oleh warga,” ujarnya.

Rachmad juga mengatakan, aksi sweeping sedikit memanas pada Kamis (22/2) malam karena karyawan yang hendak keluar pabrik tidak diizinkan warga. Disisi lain, karyawan yang hendak masuk juga tidak diperbolehkan. Akhirnya, PT RUM memutuskan karyawan yang didalam untuk bekerja lembur. ”Kami sudah berhenti produksi sejak Kamis (22/2) pukul 13.30 WIB. Saat pendemo datang produksi sudah berhenti, tinggal pembersihan alat-alat,” tambahnya.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Pemkab Sukoharjo Budi Sulistyo mengatakan, perwakilan warga datang untuk menyerahkan pengantar draft SK yang sebelumnya diserahkan ke Pemkab. Rancangan draft tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Bupati untuk dicermati. ”Warga menyerahkan pengantar draft yang sebelumnya sudah diserahkan. Draft SK yang disampaikan akan dikaji dulu,” ujarnya.

Budi melanjutkan, pihaknya akan melihat legal draftingnya sedang untuk substansi terkait dengan izin lingkungan, yang melakukan telaah adalah dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Terkait dengan surat pernyataan PT RUM yang akan menghentikan produksi sementara mulai 24 Februari, Budi mengatakan secara hukum sudah sah. Pasalnya, pernyataan itu diberikan dengan sukarela dan di atas kertas bermeterai.

”Itu sudah sah dan bisa dijadikan dasar. Jadi kalau tidak melakukan itu, bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” katanya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar