Wagub Harap UMK Nanti Bisa Diterima Semua Pihak

Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko ketika memberikan keterangan pada wartawan usai membuka Lomba Mapsi se-Jateng di Pendopo Graha Satya Praja Sukoharjo, Jumat (03/11).

Sukoharjonews.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) baru akan ditetapkan gubernur pda 21 November mendatang. Terkait hal itu, Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko berharap nilai UMK untuk semua daerah yang ditetapkan bisa diterima oleh semua pihak.

“Dalam penetapan UMK sudah ada aturannya. Harapannya UMK yang ditetapkn nanti bisa mencukupi kebutuhan karyawan. Bisa memenuhi kebutuhan sandang dan pangan, pendidikan anak, dan lainnya,” ujar Heru usai membuka Lomba Mapsi ke-20 di Pendopo Graha Satya Praja Sukoharjo, Jumat (03/11).

Saat ini, ujarnya, sudah ada beberapa daerah yang menyerahkan usulan UMK 2018. Terkait nilai UMK nanti, Heru berharap perusahaan yang masih lemah dan merugi bisa mengajukan toleransi dengan mengajukan izin pada Gubernur Jateng. Heru berharap, tidak ada perusahaan yang yang tidak membayar upah dibawah UMK.

“Nilai itu kan minimum, jadi perusahaan masih bisa memberikan tambahan sesuai kemampuan perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan mengatakan, rapat pembahasan usulan UMK 2018 sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali. Dalam rapat Dewan Pengupahan Sukoharjo tersebut sudah menghasilkan keputusan angka usulan UMK 2018 sebesar Rp1.648.000.

“UMK 2017 Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp1.513.000 sedangkan angka usulan UMK 2018 Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp1.648.000. Angka itu sesuai rapat bersama dan sudah diputuskan. Soal riil UMK 2018 tentu masih menunggu penetapan Gubernur,” ujarnya.

Usulan nilai UMK 2018 sendiri, diakui Zunan diajukan oleh Bupati ke Gubernur untuk ditetapkan.
Terkait nilai yang akan ditetapkan, Zunan mengaku sudah menjadi kewenangan Gubernur. Yang jelas, Dewan Pengupahan mengusulkan nilai Rp1.648.000. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *