Wadul DPRD, Perwakilan Buruh Tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Perwakilan buruh Sukoharjo saat “hearing” dengan DPRD menyatakan menolak UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penetapan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR memantik reksi buruh di Sukoharjo. Terkait hal itu, Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo melakukan “hearing” dengan DPRD, Senin (12/10/2020). Dalam kesempatan itu, SPRI menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan juga mempertanyakan sikap DPRD Sukoharjo terkait UU Tersebut.


“Ada beberapa poin mengenai UU Cipta Kerja yang menjadi momok kalangan buruh. Seperti uUpah buruh, jam kerja, pesangon dan lain sebagainya. Untuk itu kami menolak karena UU Cipta Kerja tidak berpihak pada buruh,” tegas Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno.

Perwakilan buruh lainnya, Sriyono menambahkan, belum tahu secara detil isi Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut. Hanya saja, dari informasi yang sudah beradar luas, UU Cipta Kerja tidak berpihak pada buruh. Dia mencontohkan masalah pesangon dimana dulu disepakati 32 kali gaji dimana sembilan dari pemerintah dan sisanya oleh perusahaan. Namun, akhirnya diganti menjadi 25 kali gaji dimana enam oleh pemerintah sisanya perusahaan.

Menanggapi keluhan buruh, Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi mengatakan, secara detil DPRD belum menerima salinan resmi UU Omnibus Law UU Cipta Kerja setelah disahkan oleh DPR. “Kalau draftnya beberapa waktu lalu sudah membaca dan sudah “hearing” dengan perwakilan buruh yang kemudian bersama-sama menyampaikan keberatan ke Jakarta,” paparnya.

Wawan tidak mempermasalahkan dikatakan lucu karena belum tahu detil isi UU Cipta Kerja. Menurutnya, saat ini detil isi UU Cipta Kerja termasuk pasal mana saja yang menjadikan persoalan belum diketahui. “Soal informasi UU tersebut merugikan buruh, pada saat yang sama ada juga yang mengatakan bahwa UU itu baik bagi buruh dan investasi jangka panjang,” ujarnya.

Setelah dialog cukup lama, akhirnya disepakati buruh Sukoharjo akan menyampaikan keberatan terhadap UU Cipta Kerja dan untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD. Harapannya, keberatan buruh tersebut diteruskan ke DPR pusat. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar