Sukoharjonews.com (Grogol) – Keturuan Raja Keraton Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta gerah dengan pemalsuan silsilah keluarga darah biru tersebut. Pemalsuan silsilah keluarga raja ini digunakan untuk mengklaim atas sejumlah aset keluarga, termasuk tanah seluas 1.293 hektare tanah di Kulonprogo yang akan dibangun bandara (New Yogyakarta Internasional Air Port), dan pabrik gula di Colomadu, Karanganyar.
Didampingi keluarga besarnya, Cucu GKR Pembayun (Sekar Kedhaton Kustiyah), Mohammad Andre Tjakradiningrat menjelaskan, ada sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris GKR Pembayun, putri satu-satunya Raja Keraton Surakarta Paku Buwono X dengan permaisuri GKR Mas Moersoedarinah (putri Raja Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono VII).
Baca Juga:
Hati-Hati, Talud Utara Jembatan Bacem Ambrol Ancam Jalan Sukoharjo-Solo
Ini Dia, Silsilah Asli Keturunan GKR Pembayun Menurut Anak Cucunya
“Pemalsuan silsilah ini digunakan ahli waris abal-abal untuk mengklaim dan menguasai secara melawan hukum atas aset-aset Paku Buwono X termasuk tanah seluas 1.293 hektare tanah di Kulonprogo yang akan dibangun bandara,” kata Andre di Hotel Brothers Inn Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (8/3).
Andre menambahkan, pihaknya telah melaporkan penipuan berkedok pemalsuan dokumen silsilah keluarga itu ke Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, saat ini pihaknya sudah mempuyai bukti-bukti kuat untuk memproses ahli waris abal-abal tersebut. Seperti surat keterangan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Sukoharjo, Surat Kekancingan Silsilah dari Keraton Yogyakarta.
“Dengan Kekancingan Silsilah ini secara langsung sudah menegaskan bahwa Keraton Kasultanan Yogyakarta mengakui kami adalah keturunan yang sah dari GKR Mas (Moersoedarinah) ibu dari GKR Pembayun,” terangnya.
Menurut Andre, sebelumnya kasus pemalsuan dokumen ini sudah dilaporkan ke Polres Kulon Progo, DIY. Hanya saja tidak kunjung ditindaklanjuti. Baru pada awal bulan ini pihaknya menerima SP2HP dari penyidik yang menyebut bahwa terlapor juga memiliki bukti dokumen yang menyatakan keturunan sah dari GKR Pembayun.
Sementara itu, Andre menilai ada banyak kejanggalan dari dokumen milik terlapor tersebut. Mulai dari Surat Nikah Waluyo (yang diklaim sebagai GKR Pembayun), Surat Kematian Waluyo, hingga Surat Kekancingan dari Keraton Kasultanan Yokyakarta yang dipalsukan. “Banyak kejanggalan. Karena itu kami berharap Bareskrim Mabes Polri segera memroses hukum ahli waris abal-abal ini,” tuturnya. (Sofarudin)
Tinggalkan Komentar