Ragam  

Waduh, Proyek Gedung DPRD di Mandan Masih Minus 5%

Proyek Gedung DPRD Sukoharjo di Kelurahan Mandan diketahui masih minus 5% hingga saat ini.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pelaksana proyek Gedung DPRD PT Satriamas Karyatama dari Semarang harus kerja keras. Pasalnya, dari target realisasi proyek sebesar 65% saat ini baru tercapai 60%. Artinya, masih ada minus 5% dari yang seharusnya. Disisi lain, deadline proyek juga semakin dekat karena sesuai kontrak, proyek seharusnya selesai pada 21 Desember mendatang. Sebelumnya, Komisi III DPRD juga mengaku pesimistis proyek selesai tepat waktu.



“Sudah ada penjadwalan ulang dan evaluasi terkait pelaksanaan proyek Gedung DPRD di Mandan. Namun, tetap saja masih ada minus,” jelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Gedung DPRD Sukoharjo Sutanta, Senin (26/11).

Dikatakan Sutanta, sesuai penjadwalan ulang hingga akhir pekan kemarin, seharusnya proyek terlaksana 65%, namun baru terealisasi 60%. Terkait keterlambatan tersebut, selaku PPK sudah meminta pelaksana proyek untuk memaksimalkan pekerjaan. Terlebih lagi, sudah ada surat peringatan (SCM) Dua ke rekanan. Sehingga, pihaknya akan terus melakukan pantauan guna menggenjot realisasi proyek tersebut disisa waktu yang tersisa.

Setelah penjadwalan ulang, ujar Sutanta, pada 1 Desember mendatang proyek harus sudah selesai 79%. Jika itu tidak bisa terrealisasi, bisa jadi rekanan nanti akan mendapatkan denda. Soal kemungkinan putus kontrak, Sutanta mengaku tergantung dari hasil pekerjaan secara keseluruhan nanti. “Kalau sesuai aturan setelah kontrak habis bisa diperpanjang dan diberlakukan denda,” katanya.

Saat ini, pelaksana proyek masih mengerjakan pekerjaan atap, plssteran, plafon, sarana dan prasarana, halaman serta saluran. “Dari evaluasi kami, proses pengerjaan kurang cepat dan tenaga kerja juga kurang. Karena itu kami minta tambah lagi pekerjanya,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sukoharjo mengaku terus melakukan pengawalan proyek tersebut. Terlebih sejak proyek tersebut berjalan hingga saat ini terus mengalami keterlambatan. Ketua TP4D Kejari Sukoharjo yang juga Kasi Intel Yohanes Kardinto mengatakan, pihaknya sudah memberikan masukan pada pihak yang bertanggungjawab atas proyek itu.

“Salah satunya memberikan masukan dan rekomendasi agar kekurangan tersebut segera dikejar,” jelasnya.

Menurutnya, TP4D hanya memberikan pendampingan dan tidak bisa melakukan eksekusi karena itu bukan ranah TP4D. Kalaupun kemungkinan terburuk tidak bisa mengejar kekurangan tersebut, pilihannya adalah putus kontrak kerja atau diperpanjang sesuai aturan yang ada. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments