Waduh, Jabatan Bupati Hasil Pilkada 2020 Hanya 4 Tahun

Ilustrasi Pilkada serentak 2020.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kabupaten Sukoharjo akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang. Sukoharjo masuk dalam 270 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun depan. Namun, partai politik (Parpol) maupun kandidat yang akan maju dalam Pilkada harus memahani jika masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 nanti tidak lima tahun seperti biasanya, tapi hanya empat tahun!.



“Memang benar masa jabatan kepala daerah dalam hal ini bupati dan wakil Sukoharjo hasil Pilkada 2020 hanya empat tahun, tidak lima tahun seperti biasanya,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Rabu (18/9).

Kenapa hanya empat tahun, Nuril mengaku hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam UU itu diatur tentang Pilkada serentak yang akan digelar tahun 2024. Sebenarnya, ujar Nuril, selain tahun 2020 ada Pilkada serentak tahun 2022, namun untuk Pilkada serentak 2022 diundur dua tahun menjadi 2024.

Terkait aturan yang menyebutkan masa jabatan hasil Pilkada 2020 hanya empat tahun, Nuril mengaku sudah diatur dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 201 ayat (7) yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”. Sehingga, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya empat tahun, mulai tahun 2020 hingga 2024.

Nuril juga mengatakan, dalam Pasal 202 UU No 10 tersebut, meski masa jabatan hanya empat tahun, negara akan memberi kompensasi terhadap masa jabatan yang dipotong. Kompensasi tersebut berupa gaji pokok dikali sisa bulan masa jabatan. Disisi lain, sesuai PKPU No 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, tahapan pengusulan, pengesehan hasil Pilkada dilakukan bulan Oktober 2020.

“Jika ada sengketa sekitar bulan November, pelantikan bisa dilakukan akhir tahun,” ujarnya.

Disinggung pelantikan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya dilakukan pada 17 Februari 2021 dan jika mengacu pada aturan tersebut, sangat dimungkinkan ada penyesuaian masa jabatan Bupati nantinya. Namun, soal pelantikan tersebut, Nuril mengaku menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri dan KPU hanya sebatas menetapkan hasil Pilkada sesuai tahapan yang ada. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *