Waduh,,, 25 Desa Masih Belum Menyelesaikan APBDes

Para Kepala Desa (Kades) saat menandatangani komitmen bersama percepatan penetapan APBDes paling lambat bulan Maret. Penandatanganan dilakukan 26 Februari 2018 lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak 25 Desa di Sukoharjo diketahui belum menyelesaikan penyusunan APBDes 2018. Berdasarkan komitmen bersama yang ditandatangani pemerintah desa Februari lalu, APBDes harus diselesaikan paling lambat akhir Maret.

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho mengatakan, dari 150 desa di Sukoharjo, 25 desa diantaranya belum menyelesaikan penyusunan APBDes. Pihaknya berharap, 25 tersebut bergerak cepat karena APBDes menjadi syarat untuk mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kami minta (APBDes) segera diselesaikan karena berkaitan dengan Dana Desa dan ADD,” kata Setyo Aji baru-baru ini.



Aji mengaku terus memacu aparatur desa yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan APBDes tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pendampingan untuk mempercepat penyelesaian APBDES. Dengan harapan, APBDes bisa segera dicairkan  dan pembangunan di desa segera dilaksanakan.

“Selama ini kendalanya di penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Tapi itu sekarang sudah ada pendapingan dan persoalan tersebut sudah teratasi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, ada perubahan cara-cara dan mekanisme pencairan dana desa 2018 menjadi tiga tahap. Pencairan tahap 1 sebesar 20% di bulan Januari, dana desa tahap 2 sebesar 40% sekitar Maret, dan tahap 3 dicairkan bulan Juli sebesar 40%.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalan pencairan dana desa adalah peraturan desa tentang APBDes, peraturan daerah tentang APBD, dan peraturan kepala daerah mengenai tatacara pengalokasian dan rincian dana desa per desa. Sesuai Perbup No 39/2015 tentang Pengelolaan Dana Desa, salah satu sumber pendapatan APBDes adalah bantuan keuangan kabupaten. Mekanisme pencairan bantuan tersebut harus melalui APBDes. Intinya, dana harus masuk dalam APBDes terlebih dahulu. (Sofarudin)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *