Sukoharjonews.com – Vonis bebas penjaga palang pintu Kerata Api dalam kecelakaan KA Batara Kresna dengan mobil pemudik di timur Terminal Sukoharjo divonis bebas. Menyikapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis bebas terdakwa Surya Hendra Kusuma, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/1/2026). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surya Hendra Kusuma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kasus tersebut berawal dari kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna jurusan Solo–Wonogiri dengan sebuah mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel KA di Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (26/3/2025) silam.
Dalam peristiwa tersebut, mobil Sigra yang ditumpangi tujuh orang pemudik dari Jakarta menuju Sukoharjo dan Wonogiri tertabrak KA Batara Kresna. Kecelakaan itu menewaskan empat orang penumpang dan menyebabkan tiga orang lainnya mengalami luka ringan.
Dalam proses hukum, Surya Hendra Kusuma yang merupakan penjaga perlintasan kereta api setempat ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo.
Sikap Kejari Sukoharjo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menanggapi vonis bebas terhadap terdakwa Surya Hendra Kusuma. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Namun demikian, rencana upaya hukum tersebut saat ini masih dalam tahap komunikasi internal dan pembahasan di tingkat pimpinan Kejari Sukoharjo.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, mengatakan pihaknya baru menerima petikan putusan majelis hakim. “Kami akan mengupayakan langkah hukum lanjutan. Saya baru menerima petikan terkait putusan tersebut,” ujar Agung, Jumat (23/1/2026).
Meski mempertimbangkan upaya hukum berikutnya, Kejari Sukoharjo tetap menjalankan ketentuan hukum yang berlaku dengan segera memproses administrasi pelepasan terdakwa.
Lebih lanjut, Kejari Sukoharjo menyoroti adanya dissenting opinion dalam putusan perkara tersebut. Ia menjelaskan dissenting opinion merupakan pendapat berbeda yang disampaikan oleh hakim ketika tidak sependapat dengan hakim lainnya
Menurut Agung, perbedaan pendapat di antara majelis hakim menjadi salah satu pertimbangan penting bagi jaksa dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Karena kami mempertimbangkan adanya dissenting opinion. Dalam putusan ini terdapat dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdapat perbedaan pandangan terkait kesalahan terdakwa.
“Ada satu majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah, sementara dua majelis hakim lainnya menyatakan tidak bersalah,” tambahnya. (nano)
Tinggalkan Komentar