Viral Vidio Curanmor di Kos Baki Sukoharjo, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Dua pelaku curanmor di Kecamatan baki, Sukoharjo yang viral di media sosial berhasil ditangkap.

Sukoharjonews.com – Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial video pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kos di Kecamatan Baki, Sukoharjo. Polisi pun gerak cepat memburu pelaku dan kurang dari 24 dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Kasus curanmor sendiri terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di parkiran rumah kos Jalan Mangesti No. 4, Gentan 03/RW 03, Desa Gentan, Kecamatan Baki. Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, dua pria terlihat beraksi cepat saat situasi sekitar sepi, lalu membawa kabur sepeda motor milik penghuni kos.

Kapolsek Baki AKP Sri Widodo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Sebelum video CCTV viral, korban sudah melapor ke Polsek Baki pada Senin (23/2/2026). Kemudian pada Selasa (24/2/2026) pagi, dua pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” kata Sri Widodo, Kamis (26/2/2026).

Korban diketahui bernama Alan Tuguh Wibowo, mahasiswa asal Sambiroto, Pracimantoro, Wonogiri. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AD 3430 QI yang diparkir di area kos pada malam hari.

Menurut Kapolsek, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baki langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, serta berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sukoharjo.

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, mengarah kepada dua pelaku laki-laki. Identitas keduanya berhasil kami kantongi dalam waktu singkat,” ujarnya.

Pelaku pertama berinisial BAS, 23, warga Bondalem, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, ditangkap lebih dulu di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk DS alias Bedu, 23, warga Dukuh Pandeyan, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat hasil curian, satu unit Honda Vario silver hitam yang digunakan sebagai sarana, obeng bermata plus warna kuning untuk merusak kunci, sepasang pelat nomor kendaraan, jaket hoodie hitam, serta helm hitam merek Igloo yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menambah kunci pengaman kendaraan, terutama di bulan Ramadan,” tegasnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar