Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak enam orang peserta seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo terindikasi berafiliasi dengan partai politik (parpol) tertentu. Jumlah tersebut berbeda dengan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut ada delapan orang yang terindikasi terkait dengan parpol.
“Masukan dari Bawaslu langsung kami tindak lanjuti sesuai prosedur dimana proses klarifikasi pada calon PPK kami lakukan saat tes wawancara,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani, Kamis (13/2/2020).
Dikatakan Suci, dua orang dari delapan orang yang dilaporkan Bawaslu berafiliasi dengan parpol tidak terbukti dan sudah ada keterangan dari parpol dimaksud. Masukan Bawaslu tersebut berasal dari aduan masyarakat sehingga KPU melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan. Dari enam orang tersebut, ada satu orang yang pernah menjadi relawan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Pilpres dimana ada informasi dari postingan di media sosial (Medsos).
Suci melanjutkan, diantara enam orang tersebut ada yang masuk dalam Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) dari beberapa parpol. Nantinya, ujar Suci, calon anggota PPK yang terbukti berafiliasi dengan parpol akan masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai anggota PPK. Pengumuman calon PPK yang lolos seleksi dan juga TMS akan diumumkan pada 15 Februari nanti.
“Sebenarnya dari delapan nama masukan Bawaslu tersebut ada nama-nama lama yang prosesnya dulu sudah selesai saat Pilpres 2019,” ujar Suci.
Nantinya, usai diumumkan PPK terpilih, masyarakat diberi waktu satu minggu untuk memberikan masukan. Masyarakat bisa memberikan masukan jika masih ada diantara PPK terpilih yang berafiliasi dengan parpol. Jika masih ada masukan, nantinya KPU juga akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi hingga penetapan anggota PPK. Rencananya, PPK terpilih akan dilantik pada 29 Februari mendatang. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar