Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Usulan KPU Sukoharjo untuk melakukan pemecahan dan penggabungan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan 4 kandas. KPU Pusat memutuskan Dapil untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Sukoharjo sama dengan Pileg 2014. Dengan kata lain, Dapil beserta alokasi kursi dalam Pileg 2019 nanti masih sama dan tidak ada perubahan.
“KPU pusat sudah memutuskan dimana Dapil Pileg 2019 untuk Sukoharjo tetap sama dengan Dapil Pileg 2014. Keputusan ini akan kami sosialisasikan pada partai politik dan juga elemen masyarakat lainnya,” ujar Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Selasa (10/4).
Menurutnya, dengan keputusan KPU pusat tersebut, otomatis jumlah Dapil tetap sama, yakni 5 Dapil termasuk alokasi kursi yang masih sama. Masing-masing Dapil 1 (Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, Nguter) dengan 11 kursi, Dapil 2 (Kecamatan Weru, Bulu, Tawangsari) dengan delapan kursi, Dapil 3 (Kecamatan Baki, Gatak, Kartasura) 11 kursi, Dapil 4 (Kecamatan Grogol) enam kursi, dan Dapil 5 (Kecamatan Mojolaban, Polokarto) dengan sembilan kursi.
Kuswanto mengaku, terkait keputusan dari KPU pusat tersebut pihaknya belum menerima surat resmi. Dirinya mengetahui mengenai keputusan tersebut setelah mengecek website KPU pusat. Terkait penataan Dapil Pileg 2019 sendiri, KPU daerah hanya sekadar mengusulkan saja. Untuk penentuan penataan Dapil tersebut disetujui atau tidak, sepenuhnya wewenang KPU pusat setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR.
“Sebelumnya kami mengusulkan Dapil 3 dipecah dimana Kecamatan Baki digabung dengan Kecamatan Grogol termasuk pergeseran alokasi kursi. Karena usulan ditolak, otomatis Grogol tetap menjadi Dapil mandiri dengan alokasi enam kursi,” paparnya.
Anggota KPU Sukoharjo Divisi Teknis dan Pengusulan Ahmad Muladi menambahkan, saat ini KPU Sukoharjo tinggal menunggu keputusan resmi dari KPU pusat. Yang jelas, KPU pusat sudah memutuskan jika Dapil Pileg 2019 di Sukoharjo masih sama dengan Dapil Pileg 2014. Artinya, tidak ada pemisahan, penggabungan, maupun pergeseran kursi.
Perlu diketahui, keputusan mengenai Dapil Pileg 2019 di Sukoharjo tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI No 276/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah dalam Pemilu 2019. Dalam lampiran keputusan itu tertulis Dapil Sukoharjo 1 meliputi Kecamatan Bendosari, Kecamatan Nguter dan Kecamatan Sukoharjo, Dapil Sukoharjo 2 terdiri atas Kecamatan Bulu, Kecamatan Tawangsari dan Kecamatan Weru. Dapil 3 Kecamatan Baki, Gatak, Kartasura, Dapil 4 Kecamatan Grogol, dan Dapil 5 Kecamatan Mojolaban dan Polokarto. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar