Usia Bagian Pemerintahan Desa Setda Hanya Sampai Desember 2019

Ilustrasi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo,

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo segera merealisasikan pembentukan Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda). Kebijakan tersebut membuat Pemkab harus menghapus satu bagian karena Setda Tipe B hanya dibatasi maksimal sembilan bagian. Dengan pembentukan bagian baru, otomatis satu bagian lainnya harus dihapus, dalam hal ini Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes). Bagian Pemdes akan digabung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).



“Maksinal bulan Desember 2019 ini harus sudah direalisasikan. Jadi, jumlah bagian Setda Pemkab Sukoharjo tetap sembilan. Membentuk satu bagian baru sekaligus menghapus satu bagian lainnya,” jelas Kabag Organisasi Setda Pemkab Sukoharjo, Joko Purwanto, Selasa (8/10).

Dikatakan Joko, Setda Pemkab Sukoharjo termasuk dalam kategori Tipe B dengan batasan maksimal sembilan bagian. Saat ini, jumlah bagian di Serda sudah ada sembilan sehingga realisasi pembentukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa konsekuensinya harus menghapus satu bagian yang lain. Bagian yang dihapus adalah Bagian Pemdes yang digabungkan dengan DPMD.

Terkait masalah itu, Joko mengaku sudah dibahas dan selesai dengan difasilitasi oleh Pemprov Jateng. Hal itu mengacu pada Permedagri No 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyesuaian nomenklatur Setda tersebut ditargetkan selesai akhir Desember 2019 nanti. “Nanti sifatnya hanya penyesuaian saja. Untuk bagian lainnya semuanya sudah mengakomodir. Seperti Bagian Perekonomian, beberapa nama subag mengalami perubahan, begitu juga di Bagian Humas dan Protokol juga ada perubahan,” ujarnya.

“Untuk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebelumnya Unit Layanan Pengadaan atau ULP. Jadi, nanti UKP ini menjadi bagian di Setda,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa membenarkan jika Bagian Pemdes dihapus dari Setda dan digabung dengan DPMD. Bagian Pemdes digantikan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. “Karena Setda Sukoharjo itu masuk Tipe B dan maksimal hanya sembilan bagian, dengan pembentukan bagian baru otomatis harus menghapus satu bagian lain agar jumlahnya tetap sembilan bagian,” ujarnya.

Untuk penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Setda dan juga DPMD diperkirakan akan dilakukan akhir bulan Desember mendatang. Hal itu sekaligus untuk pengisian pejabatnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *