Sukoharjonews.com (Bulu) – Pemkab Sukoharjo menutup sejumlah lokasi penambangan galian C di Kecamatan Bulu dan Tawangsari. Penutupan dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang Perda Line di lokasi saat inpeksi mendadak (sidak) Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama pejabat Forkopimda beberapa hari lalu.
“Sesuai intruksi dari Ibu Bupati, lokaso tambang galian C langsung kami pasang Perda Line dan kami pantau,” terang Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Selasa (17/1/2023).
Heru berharap para pelaku penambangan galian C ilegal di jalur Sanggang, Kecamatan Bulu dan juga Tawangsari berhenti melakukan aktivitas penambangan. Pasalnya, saat sidak tersebut juga diikuti Kapolres, Dandim, dan juga Kajari.
Menurutnya, untuk melakukan penambangan galian C harus berizin dimana izin penambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penambangan yang dilakukan tanpa izin berarti ilegal sehingga harus ditertibkan dengan melakukan penutupan. Pasalnya, aktivitas galian C ilegal tersebut meresahkan warga karena banyak jalan yang rusak.
Terkait penutupan penambangan galian C ilegal mendapat apresiasi masyarakat. Seperti yang diungkapkan salah satu warga Kecamatan Tawangsari, Yitno. Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut membuat fasilitas umum berupa jalan mengalami kerusakan.
Lalu lalang truk pengangkut galian C menyebabkan banyak lubang jalan sehingga membahayakan masyarakat yang melintas karena rawan kecelakaan. Pasalnya, tipe jalan yang dilalui tidak mampu menahan beban berat truk yang mengangkut galian C.
“Masyarakat pastnya ingin jalan halus dan tidak rusak dimana jalan merupakan akses ekonomi utama masyarakat,” ujarnya. (nano)
Tinggalkan Komentar