Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo direncanakan tahun ini akan menghapus Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Hal itu sebagai implementasi Permendagri No 12/2017 tentang Pembentukan dan Pengklasifikasian Cabang Dinas dan UPTD. Khusus untuk UPTD dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada akan ditarik ke dinas.
Kepala Disdikbud Sukoharjo Darno mengatakan, saat ini Disdikbud memiliki 12 UPTD di tiap kecamatan. Mengacu pada Permendagri tersebut, alasan penghapusan UTPD sendiri karena memang secara teknis operasional tugasnya tidak ada. Tugas dari pelaksanaan UPTD sama dengan kedinasan di Dsdikbud. “12 UPTD di 12 kecamatan di bawah Disdikbud sudah pasti dihapus. Pekerjaan di UPTD nanti akan dikaver dinas,” ujarnya, Senin (22/1).
Darno mengatakan, penghapusan UPTD Disdikbud masih dalam tahap persiapan. Pasalnya, Pemkab sendiri tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar penghapusan UPTD tersebut. Rencananya, ujar Darno, ASN di UPTD akan ditarik ke dinas dan ditempatkan sebagai pengawas dan pegawai administrasi.
Menurutnya, penghapusan serupa juga akan dilakukan terhadap posisi jabatan sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) SMP. Total sebanyak 12 KTU SMP juga akan kehilangan jabatannya. “Rinciannya untuk eselon IV Kepala UPTD ada 12 orang, KTU UPTD 12 orang dan KTU SMP 12 orang. Mereka itu yang terdampak penghapusan karena kebijakan pemerintah pusat,” paparnya.
Meski dilakukan penghapusan, Darno memastikan seluruh pegawai tetap akan bertugas. Cuma bedanya mereka tidak lagi memiliki kewenangan seperti halnya di UPTD dan KTU. ASN yang ada tetap bekerja seperti biasa dan lebih ke pembinaan. ASN UPTD juga bisa berkantor di gedung bekas UPTD atau di dinas. Darno mengaku, nantinya dinas tetap akan memfungsikan gedung bekas UPTD. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan dan akses sekolah.
“Kalau gedung UPTD dikosongkan juga tidak baik. Tetap dimanfaatkan. Apalagi kasihan pihak sekolah kalau semuanya harus ke dinas. Misal dari yang jauh Kartasura dan Bulu harus ke dinas mereka cukup ke bekas UPTD dan akan dilakukan pelayanan yang sama,” ujarnya.
Darno juga mengatakan, nantinya kewenangan sepenuhnya akan ditangani oleh dinas. Termasuk yang berkaitan dengan urusan tandatangan kedinasan. Pasalnya, pelayahan di bekas UPTD nanti bukan lagi sebagai UPTD, melainkan hanya pelayanan administrasi biasa dari dinas.
Sebelumnya, Sekda Sukoharjo Agus Santosa belum bisa memastikan kapan realisasi penghapusan UPTD tersebut. Yang jelas, Pemkab tengah menyusun Perbupnya dan diharapkan bisa diterapkan tahun ini juga. “Kita siapkan regulasinya dulu berupa Perbup. Harus sesuai rekomendasi Gubernur,” tegasnya. (erlano putra)
Facebook Comments