
Sukoharjonews.com – Dalam upaya menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), reklame luar tanpa izin mendapat perhatian serius. Pasalnya, reklame ilegal tersebut dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak.
“Sudah saya perintahkan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar pajak daerah, terutama reklame dan baliho yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar retribusi,” tandas Bupati Etik Suryani, Sabtu (29/11/2025).
Bupati mengatakan, instruksi ini diberikan sebagai upaya menekan kebocoran PAD serta menjaga kerapian tata kota. Menurutnya, sebelum melakukan harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
“Reklame yang terpasang dan tidak ada stiker resmi, segera dicopot agar ada efek jera,” tandasnya.
Menurut Etik, penertiban reklame ilegal sangat penting dilakukan untuk memastikan pendapatan daerah tidak mengalami kebocoran. Selain itu, keberadaan reklame liar dapat menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu estetika kawasan perkotaan.
Menindaklanjuti instruksi Bupati, Satpol PP Sukoharjo bergerak cepat melakukan penertiban di sejumlah titik.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pencopotan berbagai jenis reklame, seperti baliho, spanduk, banner, hingga MMT yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami langsung melakukan pencopotan reklame, baliho, banner, MMT dan lainnya yang harusnya ada izin. Yang kami tertibkan adalah yang belum berizin. Tanda-tandanya jelas, tidak ada stiker perizinan,” jelasnya.
Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Grogol dan Kecamatan Sukoharjo. Dari hasil penertiban tersebut, Satpol PP mencopot sebanyak 170 buah berbagai macam banner dan spanduk.
“170 buah itu diantaranya Rontek 78 buah, Spanduk 51 buah, Banner 46 buah
dan Baliho 4 buah,” ujar Sunarto.
Sunarto menambahkan penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pemasangan reklame sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi daerah. (nano)















Facebook Comments