UMK Sukoharjo 2026 Diajukan Naik 5,9%, Pemkab Usulkan Rp2,5 Juta ke Gubernur

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sudah selesai dilakukan Dewan Pengupahan Sukoharjo. Bahkan, Dewan Pengupahan sudah menyodorkan angka yang menjadi usulan UMK Sukoharjo 2026 kepada Bupati untuk diusulkna kepada Gubernur Jateng.

Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo, Sigit Hastono mengatakan, pembahasan oleh Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK Sukoharjo 2026 sebesar 5,96%. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Setelah melalui berbagai pertimbangan dan pembahasan bersama, Dewan Pengupahan menyepakati usulan UMK Sukoharjo 2026 sebesar Rp2,5 juta,” ujar Sigit, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, angka yang diusulkan tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp140.512 dibandingkan UMK tahun 2025 ini, atau naik 5,96%.

“Beberapa indikator yang menjadi dasar pertimbangan di antaranya pertumbuhan ekonomi daerah yang berada di angka 4,97%, serta inflasi provinsi sebesar 2,65%,” ujar Sigit.

Sigit juga menjelaskan, Dewan Pengupahan melakukan komparasi dengan kondisi perekonomian daerah serta mempertimbangkan pandangan akademisi, pakar ekonomi, dan para pemangku kepentingan terkait.

Secara umum, Kabupaten Sukoharjo diketahui didominasi oleh industri padat karya, khususnya sektor garmen dan tekstil. Meski begitu, dari hasil pemantauan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan setiap bulan, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang mengalami kendala, termasuk gagal membayar gaji tepat waktu.

Bahkan, pada tahun sebelumnya masih terdapat persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum sepenuhnya terselesaikan.

“Hal ini menjadi catatan penting bagi kami sebagai Dewan Pengupahan dalam merumuskan UMK 2026, agar keputusan yang diambil bisa adil bagi semua pihak,” jelasnya.

Menurut Sigit, penetapan UMK ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan.

Dari sisi pengusaha, kenaikan upah tidak diharapkan terlalu membebani biaya tenaga kerja. Sementara bagi pekerja, kenaikan tersebut diharapkan masih mampu menopang keberlangsungan kerja dan menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam penetapan tersebut, Dewan Pengupahan juga menerapkan formula median alfa sesuai PP 49 dengan nilai 0,665. Sehingga kenaikan UMK dinilai telah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Arahan dari Bupati Sukoharjo juga senada, kita sama-sama prihatin dengan kondisi ekonomi saat ini. Semua pihak diminta mengencangkan ikat pinggang agar tingkat pengangguran di Sukoharjo tetap terkendali,” ungkap Sigit.

Ia berharap, dengan angka UMK yang telah disepakati tersebut, perusahaan tidak menunda pembayaran upah, sementara para pekerja dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu, UMK Sukoharjo mengalami kenaikan 6,5% yang merupakan kebijakan seragam secara nasional. Sedangkan untuk tahun 2026, penyesuaian dilakukan berdasarkan indikator dan kondisi perekonomian masing-masing daerah. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar