Ragam  

UMK 2023 Solo Raya, Karanganyar Tertinggi-Wonogiri Terendah, Ini Daftar UMK 2023 Se-Jateng

Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 se-Jateng, Rabu (7/12/2022). Khusus untuk wilayah Solo Raya, UMK Kabupaten Karanganyar menjadi yang terbesar dengan nominal Rp2.207.483,64. Kemudian disusul Kota Solo sebesar Rp2.174.169,00, Boyolali Rp2.155.712,29, Klaten Rp2.152.322,94, Sukoharjo Rp2.138.247,70. Kemudian Kabupaten Sragen Rp1.969.569,00, dan terendah Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448,32.


“Sudah diputuskan Gubernur Jateng dan kabupaten tinggal melakukan sosialisasi,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Agustinus Setiyono, Kamis (8/12/2022).

BERIKUT INI DAFTAR UMK 2023 SE-JATENG

KABUPATEN/KOTAUMK 2023UMK 2024
Kota SemarangRp3.060.348,78Rp3.243.969
Kab DemakRp2.680.421,39Rp2.761.236
Kab KendalRp2.508.299,90Rp2.613.573
Kab SemarangRp2.480.988,00Rp 2.582.287
Kab KudusRp2.439.813,98Rp2.516.888
Kab CilacapRp2.383.090,46Rp2.479.106
Kota PekalonganRp2.305.822,66Rp2.389.801
Kab BatangRp2.282.025,72Rp2.379.702
Kota SalatigaRp2.284.179,97Rp2.378.951
Kab JeparaRp2.272.626,63Rp2.450.915
Kab PekalonganRp2.247.345,90Rp2.334.886
Kab MagelangRp2.236.776,91Rp2.316.890
Kab KaranganyarRp2.207.483,64Rp2.288.366
Kota SoloRp2.174.169,00Rp2.269.070
Kab KlatenRp2.152.322,94Rp2.244.012
Kab BoyolaliRp2.155.712,29Rp2.250.327
Kota TegalRp2.145.012,11Rp2.231.628
Kab SukoharjoRp2.138.247,70Rp2.215.482
Kab PurbalinggaRp2.130.980,94Rp2.195.571
Kab BanyumasRp2.118.123,64Rp2.195.690
Kab TegalRp2.106.237,58Rp2.191.161
Kab PatiRp2.107.697,44Rp2.190.000
Kab PemalangRp2.081.783,00Rp2.156.000
Kota MagelangRp2.066.006,64Rp2.142.000
Kab WonosoboRp2.076.208,98Rp2.159.175
Kab PurworejoRp2.043.902,33Rp2.127.641
Kab KebumenRp2.035.890,04Rp2.121.947
Kab BloraRp2.040.080,17Rp2.101.813
Kab GroboganRp2.029.569,04Rp2.116.516
Kab TemanggungRp2.027.569,32Rp2.109.690
Kab BrebesRp2.018.836,92Rp2.103.100
Kab RembangRp2.015.927,08Rp2.099.689
Kab SragenRp1.969.569,00Rp2.049.000
Kab WonogiriRp1.968.448,32Rp2.047.500
Kab BanjarnegaraRp1.958.169.69Rp2.038.005

Dilansir dari laman Pemprov Jateng, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2023 mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar.

Menurutnya, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Untuk UMK terendah di Jateng sendiri ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69. Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *