Ragam  

UMK 2023 Solo Raya, Karanganyar Tertinggi-Wonogiri Terendah, Ini Daftar UMK 2023 Se-Jateng

Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 se-Jateng, Rabu (7/12/2022). Khusus untuk wilayah Solo Raya, UMK Kabupaten Karanganyar menjadi yang terbesar dengan nominal Rp2.207.483,64. Kemudian disusul Kota Solo sebesar Rp2.174.169,00, Boyolali Rp2.155.712,29, Klaten Rp2.152.322,94, Sukoharjo Rp2.138.247,70. Kemudian Kabupaten Sragen Rp1.969.569,00, dan terendah Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448,32.


“Sudah diputuskan Gubernur Jateng dan kabupaten tinggal melakukan sosialisasi,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Agustinus Setiyono, Kamis (8/12/2022).

BERIKUT INI DAFTAR UMK 2023 SE-JATENG

Dilansir dari laman Pemprov Jateng, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2023 mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar.

Menurutnya, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Untuk UMK terendah di Jateng sendiri ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69. Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *