UMK 2021 Sukoharjo dan Solo Raya, Karanganyar Tertinggi-Wonogiri Terendah, Ini Daftarnya Se-Jateng

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 se-Jateng, Minggu (22/11/2020). Khusus untuk wilayah Solo Raya, UMK Kabupaten Karanganyar menjadi yang terbesar dengan nominal Rp2.054.040. Kemudian disusul Kota Solo sebesar Rp2.013.810, Klaten Rp2.011.514, Boyolali Rp2.000.000, dan Sukoharjo Rp1.986.450. Kemudian disusul Kabupaten Sragen Rp1.829.500, Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000.

“Kami sudah mendapat informasi soal besaran UMK 2021 dari berita di media massa. Khusus untuk Sukoharjo sesuai dengan pengajuan Rp1.986.450,” ujar Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno.

BERIKUT INI DAFTAR UMK 2021 SE-JATENG

KABUPATEN/KOTAUMK 2021UMK 2022
Kota SemarangRp2.810.025Rp2.835.021,29
Kab DemakRp2.511.526Rp2.513.005,89
Kab KendalRp2.335.735Rp2.340.312,28
Kab SemarangRp2.302.797Rp2.311.254,15
Kab KudusRp2.290.995Rp2.293.058,26
Kab CilacapRp2.228.904Rp2.230.731,50
Kota PekalonganRp2.139.754Rp2.156.213,77
Kab BatangRp2.129.117Rp2.132.535,02
Kota SalatigaRp2.101.457Rp2.128.523,19
Kab JeparaRp2.107.000Rp2.108.403,11
Kab PekalonganRp2.084.155Rp2.094.646,19
Kab MagelangRp2.075.000Rp2.081.807,18
Kab KaranganyarRp2.054.040Rp2.064.313,20
Kota SoloRp2.013.810Rp2.035.720,17
Kab KlatenRp2.011.514Rp2.015.623,36
Kab BoyolaliRp2.000.000Rp2.010.299,30
Kota TegalRp1.982.750Rp2.005.930,52
Kab SukoharjoRp1.986.450Rp1.998.153,18
Kab PurbalinggaRp1.988.000Rp1.996.814,94
Kab BanyumasRp1.970.000Rp1.983.261,84
Kab TegalRp1.958.000Rp1.968.446,34
Kab PatiRp1.953.000Rp1.968.339,04
Kab PemalangRp1.926.000Rp1.940.890,41
Kota MagelangRp1.914.000Rp1.935.913,27
Kab WonosoboRp1.920.000Rp1.931.285,33
Kab PurworejoRp1.905.400Rp1.911.850,80
Kab KebumenRp1.895.000Rp1.906.781,84
Kab BloraRp1.894.000Rp1.904.196,69
Kab GroboganRp1.890.000Rp1.894.032,10
Kab TemanggungRp1.885.000Rp1.887.832,11
Kab BrebesRp1.866.722Rp1.885.019,39
Kab RembangRp1.861.000Rp1.874.322,05
Kab SragenRp1.829.500Rp1.839.429,56
Kab WonogiriRp1.827.000Rp1.839.043,99
Kab BanjarnegaraRp1.805.000Rp1.819.835,17

Terkait besaran UMK 2021 tersebut, Sukarno mengaku karena sudah ditetapkan oleh Gubernur, mau tidak mau harus menerimanya. Meski kenaikan tersebut belum sesuai harapan serikat pekerja di kisaran 4%. Kenaikan UMK 2021 sebesar 2,5% belum sesuai dengan harapan buruh karena jauh dibawah angka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Yang jadi masalah, ujar Sukarno, apakah perusahaan benar-benar melaksanakan keputusan gubernur tersebut. Untuk itu, FPB nantinya akan memantau pembayaran gaji buruh di Januari 2021.

“Nanti ada tidak perusahaan di Sukoharjo yang mengajukan penangguhan karena alasan pandemi virus corona. Kalau tidak ada, berarti di tahun 2021 perusahaan siap membayar buruh sesuai UMK 2021,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Bahtiyar Zunan mengakui jika Gubernur Jateng sudah menetapkan besaran UMK se-Jateng. Menurutnya, keputusan gubernur tersebut akan disosialisasikan pada perusahaan maupun serikat buruh. Meskipun, dia yakin baik perusahaan maupun buruh sudah tahu besaran UMK yang ditetapkan gubernur. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar