UMK 2018 Sukoharjo Rp 1.648.000, Hasil Rapat Dewan Pengupahan

Demo Buruh Memperingati May Day beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 Kabupaten Sukoharjo diusulkan sebesar Rp 1.648.000/bulan. Angka tersebut berdasarkan hasil rapat bersama serikat pekerja, pengusaha dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo (dewan pengupahan).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Bahtiyar Zunan mengatakan, usulan UMK 2018 sudah dibahas beberapa kali. Menurutnya, pada rapat pembahasan terakhir pada Rabu (25/10) menyimpulkan angka usulan UMK 2018 sebesar Rp 1.648.000.



Menurutnya angka itu akan dilaporkan ke Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya untuk ditanda tangani sebelum dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk disetujui Gubernur. “Saat ini menunggu tanda tangan Pak Bupati dan persetujuan Gubernur,” kata Bahtiyar Zunan, Kamis (26/10).

Sementara itu, dalam rapat pembahasan usulan UMK 2018 terjadi perbedaan pendapat antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Serikat pekerja mengajukan angka sebesar Rp 1.931.001 sedangkan pengusaha dan pemerintah memiliki angka 1.648.000. Angka Rp 1.648.000 itu didapat berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Daftar Nilai UMK Solo Raya

Ketua SPRI Sukoharjo Sukarno mengatakan, penetapan UMK berdasarkan PP tersebut sangat merugikan buruh. Menurutnya, SPRI Sukoharjo sudah melakukan survey KHL berdasarkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tersebut. Hasil survey KHL pada bulan September sebesar Rp 1.710.758 dan Oktober Rp 1781.206. Sedangkan survey KHL untuk November diperkirakan mencapai Rp 1.854.592 dan Desember 1.931.001.

“SPRI Sukoharjo akan mengusulkan angka Rp 1.931.001 untuk UMK 2018. Angka ini sesuai hasil survey berdasarkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2012,” katanya.

Sementara itu, jika dihitung berdasarkan PP 78 Tahun 2015 yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekomomi sebesar 8,71 persen maka UMK 2018 hanya sebesar Rp 1.644.782. “Kalau hitungannya menggunakan PP 78 Tahun 2015 jelas memberatkan buruh. Karena tidak sesuai dengan kebutuhan sesuai survey KHL,” jelasnya. (sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *