Uang Palsu Produksi Percetakan Sukoharjo Sangat Mirip, Total Disita Rp1,2 Miliar

Para tersangka dan barang bukti uang palsu senilai Rp1,2 miliar yang diungkap Polres Sukoharjo dan Polda Jateng, Selasa (1/11/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polda Jateng merilis kasus pengungkapan uang palsu (upal) dimana produksi upal dilakukan di sebuah percetakan di Kabupaten Sukoharjo. Lokasi percetakan tersebut ada di Kampung Larangan RT 1/2, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Upal produksi percetakan tersebut dinilai sangat mirip dengan uang asli sehingga sulit dibedakan.

“Kasus ini sangat luar biasa ditengah isu global soal inflasi. Peredaran upal ini tentunya akan berdampak pada inflasi dan saya mengapresiasi jajaran Polres Sukoharjo bersama jajaran Polda Jateng atas pengungkapan kasus upal ini,” ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).

Kapolda menyampaikan, pengungkapan uang palsu tidak sekonyong-konyong tapi melalui proses penyelidikan dan pengembangan dimana TKP kasus yang diungkap sudah lintas polda dan melibatkan Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Lampung. Kasus upal di tiga polda satu garis dari pelaku.

Pengungkapan kasus upal di Polda Jateng sendiri ada empat kasus dengan lima tersangka dengan bukti upal Rp1,260 miliar. Upal sendiri diproduksi di wilayah Polda Jateng tepatnya di Kabupaten Sukoharjo.

Lima tersangka tersebut masing-masing Shofi Udin (Semaran), Rino (Klaten), Sarimin (Banyumas), Irvan Mahendra (pemilik percetakan Sukoharjo), dan Jeffrie Susanto (Jakarta).

Kapolda melanjutkan, pengungkapan diawali 7 Oktober 2022 dimana ditemukan 26 lembar upal dan dikembangkan pada 12 Oktober disita Rp40 upal dari tersangka Shofi Udin, kemudian tanggal 17 Oktober diungkap kembali Rp385 juta upal di wilayah Brayat, Klaten.

Pada 28 Oktober dilakukan penangkapan lagi di Bandung. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta. Dari beberapa pelaku mengerucut dengan TKP percetakan upal di Sukoharjo.

Modus pelaku, memproduksi upal, menggunakan perantara atau marketing, ada kurir yang mencari pembeli termasuk untuk belanja sehari-hari. Selain itu, upal dijual dimana upal Rp1 juta dijual Rp300 ribu. Pelaku juga menggunakan modus transfer dan setor tunai ke bank.

“Motif utama karena desakan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Saya minta masyarakat waspada upal dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” ujarnya.

Menurutnya, upal tersebut diedarkan di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.

Disinggung soal kualitas upal yang diproduksi, Kapolda mengatakan karena pelaku memiliki motif keuntungan, diterapkan “quality control”. Upal yang diproduksi mirip dan persis sekali, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Para pelaku diketahui mendatangkat alat cetak yang diimpor dari Jerman. Termasuk kertas yang digunakan juga diketahui dibeli dari luar negeri. Para pelaku dijerat dengan UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi Polri khususnya Polda Jateng dan juga Polres Sukoharjo yang telah berhasil mengungkap peredaran upal. Menurut Eva, apa yang dilakukan para pelaku tentunya sangat melukai masyarakat di tengah pandemi corona yang belum berakhir.

“Ketika masyarakat bekerja keras mencari rezeki halal, para pelaku justru membuat upal dan mengedarkannya,” ujarnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar