Sukoharjonews.com (Bendosari) – Mekanisme pencairan santunan kematian atau uang duka bagi ahli waris gakin yang meninggal memanf tidak serta merta cair. Pasalnya, data ahli waris penerima santunan harus “by name by address” sehingga tidak bisa dianggarkan terlebih dahulu. Seperti untuk ahli waris periode kematian Juni-Oktober 2018 yang baru bisa dicairkan tahun ini karena dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD 2019.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Sarmadi menyampaikan, untuk periode kematian Juni-Oktober 2018 terdapat 1.276 gakin yang meninggal sehingga ahli warisnya mendapat santunan. Jumlah tersebut tersebar di 12 kecamatan. Hingga saat ini, total santunan kematian yang sudah digulirkan oleh Pemkab Sukoharjo mencapai Rp73,5 miliar.
“Untuk kali ini baru untuk periode kematian bulan Juni-Oktober 2018 yang cair. Untuk bulan November-Desember 2018 dianggarkan dalam Perubahan APBD 2019,” ujar Medi-sapaan akrab Sarmadi usai seremonial pencairan santunan, Rabu (15/5).
Dikatakan Medi, nominal santunan untuk 1.276 orang ahli waris sebesar Rp3,828 miliar dimana setiap ahli waris menerima Rp3 juta. Rincian penerima santunan dari 12 kecamatan masing-masing untuk Kecamatan Tawangsari 114 orang, Sukoharjo 114 orang, Mojolaban 81 orang, Bendosari 128 orang, Grogol 120 orang, Gatak 91 orang, Weru 154 orang, Bulu 82 orang, Polokarto 123 orang, Baki 82 orang, Nguter 111 orang, dan Kecamatan Kartasura 76 orang.
Dikatakan Medi, sejak program bantuan uang duka digulirkan oleh Bupati Wardoyo Wijaya, total anggaran sudah mencapai Rp73,5 miliar. Dengan rincian, tahun 2011 Rp9 miliar, tahun 2012 Rp3, 78 miliar, tahun 2013 Rp10,110 miliar, tahun 2014 Rp9.978 miliar, tahun 2015 Rp12,93 miliar, tahun 2016 Rp9, 135 miliar, tahun 2017 Rp8.739 miliar, tahun 2018 sebesar Rp7,662 miliar, dan tahun 2019 Rp3,328 miliar.
“Program santunan kematian untuk gakin merupakan salah satu program prorakyat dari Bupati. Nominal santunan yang diberikan terbesar di Indonesia,” ujarnya.
Sedangkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya berpesan pada ahli waris penerima santunan agar uang yang diterima digunakan sebaik-baiknya dan diharapkan bisa digandakan. Dengan pengertian dijadikan modal usaha seperti ternak kambing, ayam, dan lainnya. Bupati berpesan agar uang tidak dibagi karena akan langsung habis dan justru kurang bermanfaat.
“Ahli waris menerima utuh tanpa potongan sebesar Rp3 juta. Pesan saya ya itu tadi, gunakan sebaik-baiknya,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar