Sukoharjonews.com – Dalam rangka menekan angka kebocoran pajak, DPRD Sukoharjo meminta Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) bersikap tegas dengan menindak Wajib ajak (WP) yang tidak atau menunggak pajak. Sikap tegas tersebut salah satunya dengan mengnonaktifkan sementara nomor objek pajaknya.
“Memang selama ini realisasi pajak selalui melebihi target, tapi perlu juga dilakukan penindakan terhadap WP yang nakal tidak membayar pajak, apalagi tunggakan pajak khususnya PBB masih besar,” ujar Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, Sabtu (26/8/2023).
Wawan mengatakan, penindakan tersebut selain mengnonaktifkan sementara nomor objek pajak untuk PBB, bisa juga dengan menempel stiker besar-besar reklame yang tidak membayar pajak. Dengan sikap tegas tersebut diharapkan menimbulkan efek jera kepada WP yang tidak membayar pajak atau menunggak pajak.
DPRD berharap dengan adanya tindakan tegas tersebut dapat dijadikan tanda bagi petugas untuk melakukan penagihan. Disisi lain pemasangan stiker juga menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya.
Terkait hal itu, Wawan mengaku sudah menjadi catatan atau rekomendasi DPRD Sukoharjo saat membahas APBD Sukoharjo beberapa waktu lalu.
Terpisah, Kepala BPKPAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan, upaya penagihan terhadap piutang PBB terus dilakukan setiap saat. Pasalnya, nilai piutang terakumulasi sangat besar mencapai Rp50 miliar terhitung tahun 2012 sampai tahun 2023.
Menurutnya, upaya penagihan dilakukan dan membuahkan hasil dimana piutang PBB sebesar Rp10 miliar berhasil tertagih dan masuk ke kas daerah. BPKPAD akan terus melakukan penagihan ke wajib pajak. Harapannya bisa segera terbayarkan dan menekan angka piutang PBB sekarang.
“Tindakan tegas lainnya sudah kami lakukan dengan mengnonaktifkan nomor SPPT wajib pajak dengan nilai tunggakan yang besar,” ujarnya.
Sejumlah nomor SPPT wajib pajak sekarang diketahui sudah tidak aktif lagi. BPKPAD Sukoharjo menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak dengan harapan ada efek jera dengan segera melakukan pembayaran piutang pajak
“Nomor SPPT wajib pajak yang kami nonaktifkan ada yang berupa wajib pajak perorangan dan perusahaan. Kebanyakan wajib pajak perorangan dengan nilai piutang sangat besar dan terakumulasi sejak tujuh tahun terakhir,” ujarnya. (nano)
Tinggalkan Komentar